Lhokseumawe|Oposisi News 86 — Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mempertegas komitmennya terhadap penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik. Penegasan itu mengemuka dalam apel fungsi Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, di halaman Mapolres, Rabu (13/5/2026) pagi.
Apel diikuti seluruh Kanit Sat Reskrim Polres serta jajaran Kanit Reskrim Polsek. Kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas internal, melainkan forum evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara sekaligus penguatan koordinasi lintas unit dalam menghadapi dinamika tindak pidana di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dalam arahannya, AKP Bustani menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian perkara tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan prosedur hukum. Ia menegaskan, respons terhadap laporan masyarakat tidak boleh lamban maupun berbelit.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani cepat, tepat, dan profesional. Evaluasi ini penting agar penanganan perkara di setiap jajaran berjalan maksimal dan terukur,” tegas Bustani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap kasus, tetapi juga dari cara pelayanan diberikan kepada masyarakat.
Apel fungsi tersebut turut menjadi bagian dari implementasi arahan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., yang menitikberatkan pada penguatan integritas anggota Polri, penegakan hukum berkeadilan, serta pelayanan publik yang responsif dan transparan.
Selain mengevaluasi perkembangan kasus di masing-masing Polsek, jajaran Reskrim juga diminta menjaga soliditas internal agar koordinasi penanganan perkara berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Momentum konsolidasi internal itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Polres Lhokseumawe ingin mendorong kultur kerja Reskrim yang lebih disiplin, responsif, dan terukur di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum. (SR)









































