Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan|Oposisi News 86 – Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui Program Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Restorative Justice dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam proses mediasi tersebut, korban dan terlapor yang masih memiliki hubungan suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Bawa 2 Kilogram Ganja, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi di Jalan Blangkejeren–Kutacane

Kegiatan mediasi dipimpin oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan kembali dalam rumah tangga. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama guna menghadirkan solusi yang adil dan menenangkan bagi kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. “Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Belasan Rumah Dilalap Api di Ulun Tanoh, 20 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Dari hasil kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
(Khairul Miza)

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu
Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru