Gayo Lues|Oposisi News 86.com — Peredaran ganja kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Gayo Lues. Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari penindakan itu, polisi menyita sekitar 2 kilogram ganja kering yang disebut siap edar.
SA diamankan pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di wilayah Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M. Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan perkara itu berawal dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap SA yang diduga berkaitan dengan perkara sebelumnya. Dalam proses penyelidikan itu, petugas melakukan upaya pengungkapan melalui transaksi yang dikendalikan untuk mengetahui aktivitas dan keterkaitan SA dengan dugaan peredaran ganja.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak menuju kawasan Desa Marpunge. SA kemudian diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik berwarna putih dengan berat sekitar 2 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang disebut digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, SA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi belum menyatakan perkara berhenti pada SA. Petugas masih melakukan pencarian terhadap AL guna mengungkap asal-usul barang yang disita sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata Kabri, sebagaimana disampaikan Humas Polres Gayo Lues.
SA selanjutnya menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, SA disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, status dan kesalahan hukum seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan sangkaan pasal bukanlah putusan pengadilan.
Pengungkapan dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja ini menjadi bagian dari upaya Polres Gayo Lues menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya mata rantai lain dalam perkara tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap SA masih berlangsung. Polisi juga masih memburu AL berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam penyidikan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan penyidik. [Mustafa Porang]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




































