Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (23 Mei 2026),– Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam sebuah operasi yang digelar di jalur lintas Kecamatan Badas, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 898 gram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda di jalan lintas Badas pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasatresnarkoba, IPTU Harirustaman SH, Sabtu (23/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba skala besar di wilayah Kecamatan Buer.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta penyekatan di jalur lintas Badas yang diduga akan dilalui para pelaku.
“Ketika target melintas, anggota langsung melakukan penghentian kendaraan. Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ungkap IPTU Harirustaman yang akrab disapa Obe.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas warna biru yang berisi 10 poket besar narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, dari dalam jok sepeda motor juga ditemukan tas hitam yang berisi seperangkat alat hisap berupa tutup bong rakitan, pipa kaca, korek api, dan sekop plastik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga sempat mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial PW untuk mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Namun setelah dilakukan pendalaman intensif, keesokan harinya keduanya akhirnya mengaku bahwa sosok yang menyuruh mereka merupakan tetangga sendiri berinisial TF.
Informasi yang berubah-ubah dari para terduga sempat menjadi kendala bagi aparat dalam melakukan pengembangan kasus secara cepat.
Dari pengakuan pelaku, transaksi narkoba tersebut ternyata tidak berlangsung di lokasi awal yang dijanjikan. Mereka mengaku bertemu dengan dua pria tak dikenal di sebuah toko di wilayah Kecamatan Buer dengan kode “02”. Di lokasi itulah tas yang mereka bawa ditukar sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan berikutnya.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Dompu untuk memburu terduga pengendali berinisial TF. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Dompu, target diketahui telah meninggalkan tempat persembunyiannya.
Polisi menduga TF melarikan diri ke arah barat menuju Pulau Lombok guna menghindari pengejaran aparat.
“Hasil penimbangan barang bukti mencapai bruto 898 gram. Barang bukti juga sudah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif methamphetamine atau sabu. Sementara hasil tes urine kedua terduga juga positif amphetamine,” jelas IPTU Harirustaman.
Saat ini kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah sesuai mekanisme perlindungan anak, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak.
Polisi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemasok sabu masih terus dilakukan.
“Sampai sekarang kami masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini,” tegas IPTU Harirustaman. (Af)









































