Diduga Terlibat Pemerasan, Kapolres KSB dan Anak Buah Diperiksa Mabes Polri

REDAKSI NTB

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:02 WIB

501,235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (Minggu 8 Februari 2026),- Diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, NTB, Kapolres Sumbawa Barat beserta sejumlah penyidik reserse dan kriminal di periksa Markas Besar (Mabes) Polri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilaporkan bergerak cepat menerima laporan masyarakat. Kabarnya, Kapolres serta sejumlah penyidik reserse setempat masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Propam Polri, di Jakarta.

Sumber anonim media menyebutkan sejumlah perwira mulai dari Kasat dan Kapolres kini menjalani proses sidang kode etik di Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri.

Sumber lain juga menyebutkan, sejumlah pejabat teras Pemda Sumbawa Barat juga ikut dimintai keterangan di Mabes Polri sehubungan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Iya, sudah diperiksa semua. Kasat dan sejumlah penyidik bahkan telah dimutasi dan menjalin proses sidang Propam, hingga kini,” kata sumber media, pekan lalu.

Dalam laporan yang beredar menyebutkan, sejumlah pejabat teras setempat dimintai uang dari 200 hingga 700 juta untuk satu SKPD. Permintaan itu terkait erat dengan penanganan kasus yang ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reserse dan Kriminal (Reskrim) setempat.

Baca Juga :  Data Warga Diminta Mendadak, SHU Tak Merata: Kades Aimual Angkat Suara

Menyikapi santernya informasi itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Zulkarnaen, S. IK, menolak dikonfirmasi wartawan. Meski telah melaporkan identitas kartu Pers, Kapolres bersih keras tidak memberikan konfirmasi atau klarifikasi atas kabar yang beredar tersebut.

“Kalau pertanyaan seperti ini mas, harusnya datang langsung ke Polres, bukan lewat WA,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp, Minggu, (8/2/2026).

Media juga menerima berbagai sumber di Mabes Polri terkait kepastian Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres dan anggota Polres Sumbawa Barat tersebut. (Af)

Berita Terkait

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎
‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari
Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga
Komitmen Majukan Desa, Dandim 1607/Sumbawa Pantau Proyek KDKMP di Karato
‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes
Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas
BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala
Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB