Diduga Sebar Tuduhan Palsu, Supervisor SMS Finance Resmi Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:10 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposinews86.com, (22 Mei 2026),- Seorang debitur PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa berinisial S (50), warga Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, resmi menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari MES dan Partners Law Office, S melaporkan salah satu Supervisor SMS Finance berinisial SMD ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan ini bermula dari pernyataan SMD yang dinilai tidak berdasar dan menyerang kehormatan S. Padahal, S merupakan debitur aktif yang tercatat memiliki rekam jejak pembayaran angsuran yang sangat baik sejak April 2024 hingga Maret 2026.

Ketegangan memuncak saat S berniat mengajukan fasilitas tambahan pembiayaan (Top Up) yang secara aktif ditawarkan oleh pihak SMS Finance melalui pesan WhatsApp. Namun, di tengah proses pengajuan tersebut, SMD tiba tiba melontarkan pernyataan yang mengejutkan kepada staf internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan yang diteruskan kepada pihak S, terlapor SMD menyebutkan, “Aku gak rekom ya, soalnya itu atas nama mobil bukan punya dia dan dana juga bukan dia yang pakai. Debitur emang ngaku punya dia, team dari collector udah ngecek lingkungan ke beberapa tempat dan itu hasilnya semua sama kalau debitur gak pernah ada mobil.”

Baca Juga :  Koramil 1607-02/Empang Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Kuasa hukum pelapor, Muh. Nor, S.H. dan Mulyawan, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah fitnah yang keji.

“Klien kami adalah debitur resmi. Perusahaan bahkan telah mengakui hubungan hukum ini melalui surat tanggapan resmi. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan pembiayaan yang sudah melakukan survei, verifikasi, hingga memberikan pencairan dana, tiba tiba menyebut debiturnya tidak memiliki objek jaminan? Ini adalah pernyataan yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” tegas, Muh. Nor, dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Pihak pelapor menilai bahwa tindakan SMD tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan serangan pribadi yang berpotensi merugikan martabat kliennya di masyarakat. Upaya somasi telah dilayangkan pada 16 Maret 2026, namun pihak perusahaan dinilai tidak memberikan klarifikasi yang substantif dan hanya memberikan permohonan maaf formalitas tanpa menyentuh inti permasalahan fitnah yang terjadi.

Baca Juga :  MTQ ke-XXXVI Kabupaten Sumbawa Resmi Ditutup, Kasdim 1607 Hadir Beri Dukungan

Kuasa hukum menduga tindakan SMD telah melanggar pasal pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU ITE terkait penyebaran tuduhan tidak benar melalui sarana elektronik.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Sumbawa Barat cq Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami mencari kepastian hukum agar perilaku sewenang wenang seperti ini tidak terulang, terlebih oleh oknum yang memiliki posisi strategis di lembaga pembiayaan,” pungkas Mulyawan.

Sementara, Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, membenarkan laporan telah di terima oleh pihaknya untuk segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Benar, laporan telah kami terima. Untuk sementara, kami pelajari dan kami cek dulu ya,” katanya, singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait langkah hukum yang diambil oleh debiturnya tersebut. (Red)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru