Banda Aceh|Oposisi News 86 — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah mengabaikan wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memicu gelombang kecaman. Arahan itu dinilai tidak sekadar keliru, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menjadi tameng birokrasi untuk menutup akses informasi publik.
Video berdurasi hampir dua menit yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026) menyebar cepat dan memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Dalam rekaman tersebut, Murthalamuddin meminta pihak sekolah menolak pihak yang dianggap mengganggu, termasuk wartawan dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
“Jika ada pihak-pihak mengaku wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ucapan itu muncul di tengah sorotan terhadap proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh. Alih-alih memperkuat keterbukaan, instruksi tersebut justru dinilai mempersempit ruang kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Sejumlah insan pers menilai pernyataan Kadisdik Aceh membangun opini seolah wartawan tanpa UKW tidak sah menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal profesi wartawan.
UKW hanya instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan siapa yang berhak melakukan peliputan. Penilaian sepihak terhadap status wartawan dikhawatirkan melahirkan diskriminasi sekaligus menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
Pernyataan Murthalamuddin juga dianggap berpotensi mendorong pejabat publik menghindari pertanyaan media dengan dalih administrasi. Situasi itu dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi karena membuka ruang pembungkaman kritik secara halus.
Kalangan jurnalis tidak menampik adanya oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan tertentu. Namun mereka menegaskan, penyimpangan segelintir orang tidak bisa dijadikan alasan untuk mencurigai seluruh kerja pers.
“Masalah oknum harus ditindak secara hukum, bukan malah membatasi akses wartawan terhadap informasi publik,” ujar salah seorang jurnalis senior.
Hingga berita ini ditayangkan, Murthalamuddin belum memberikan klarifikasi lanjutan atas polemik tersebut. Sementara organisasi pers di Aceh mulai menyuarakan protes dan mendesak Dinas Pendidikan mencabut narasi yang dinilai mencederai kebebasan pers serta semangat transparansi pemerintahan. (SR-Tim)









































