Aceh Utara| Oposisi News 86 – Ketua APDESI Aceh Utara, Al-Halim, mengingatkan pemerintah gampong agar tidak lagi memaknai dana publikasi sebatas pemasangan baliho. Ia menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) telah mengunci arah kebijakan: transparansi harus ditopang kanal digital, bukan simbol visual semata.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/04/2026).
Forum tersebut mengerucut pada satu isu: praktik publikasi desa yang dinilai belum sepenuhnya beranjak dari pola lama.
“Regulasi sudah jelas. Dana publikasi 2026 dari Dana Desa tidak boleh dipersempit hanya untuk baliho. Ada kewajiban menyampaikan informasi secara terbuka melalui media digital,” kata Al-Halim.
Perbup Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan alokasi Rp1 juta per desa dalam APBG. Dengan 852 desa di 27 kecamatan, kebijakan ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi. Sebanyak 101 wartawan kini tercatat ikut mengawal arus informasi pembangunan di tingkat gampong.
Al-Halim menilai, menunda adaptasi sama saja dengan menutup akses publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah arus informasi yang serba cepat, pendekatan konvensional dinilai tak lagi memadai. “Keterbukaan tidak bisa ditawar. Pemerintah desa harus hadir di ruang digital dengan informasi yang terukur dan bisa diuji,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap Perbup bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pagar utama agar anggaran tidak melenceng. Tanpa disiplin, dana publikasi rawan kehilangan arah dan fungsi.
APDESI, kata dia, berdiri di garis yang sama: mendukung implementasi kebijakan sepanjang dijalankan konsisten dan tidak
bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG) Marzuki A. Samad memperkuat peringatan itu. Ia menyebut minimnya keterbukaan sebagai pintu masuk masalah dalam pengelolaan anggaran desa.
“Ketika informasi tidak dipublikasikan secara luas, kontrol publik melemah. Di situlah potensi penyimpangan tumbuh,” kata Marzuki.
Menurutnya, publikasi melalui media memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai program, menelusuri penggunaan anggaran, serta mengawasi pelaksana kegiatan. Platform digital juga memperluas jangkauan informasi hingga ke warga di luar daerah, sekaligus menjadi rekam jejak pembangunan.
Namun ia mengingatkan, keterbukaan bukan panggung pencitraan. Informasi harus disajikan apa adanya, bukan dikemas untuk kepentingan semu.
Dorongan ke arah digital, disiplin regulasi, dan penguatan peran media menjadi tiga simpul yang kini tak bisa dipisahkan. Tanpa itu, publikasi desa hanya akan berhenti sebagai formalitas—tanpa daya kontrol, tanpa dampak. [Muhadar]









































