Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:12 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat|NTB, oposisinews86.com, (15 April 2026),– Upaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat kembali mengemuka dalam forum resmi pemerintah daerah. Mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan atau yang akrab disapa “Pakde Gun”, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil agar dapat mencari nafkah secara sah dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini membahas rekomendasi serta penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB, termasuk Raperda terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polda NTB, anggota DPRD, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT. Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya menjadi sorotan, mengingat kiprahnya yang selama ini konsisten mendorong legalisasi tambang rakyat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Pakde Gun menekankan pentingnya penerapan asas lex spesialis dalam regulasi pertambangan. Menurutnya, diperlukan aturan khusus berupa Perda Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai turunan dari Perda Minerba agar lebih rinci dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pengaturan, khususnya terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kebingungan bahkan penyimpangan di lapangan, serta transparansi dalam pelaporan hasil tambang dan biaya operasional. Untuk mencegah kecurangan, koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk pengawasan tambahan melalui satgas.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektor, Danposramil Moyo Utara Siap Perkuat Ketangguhan Wilayah

Lebih dari itu ia juga menyampaikan pentingnya pengaturan tegas mengenai perlindungan lingkungan dari dampak berbahaya dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa aturan harus secara tegas mengatur pencegahan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, demi menjaga keselamatan generasi mendatang.

“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dengan pengaturan yang jelas dan terperinci dalam setiap pasal. Hal ini penting untuk memastikan lingkungan tetap aman dari paparan merkuri maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai aktivitas pertambangan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang.

“Kita tentu tidak ingin memperoleh harta atau emas, namun anak cucu kita justru mengalami gangguan kesehatan seperti cacat mental, kelainan fisik, dan sebagainya. Karena itu, hasil dari pertambangan harus sejalan dengan upaya melindungi lingkungan yang sehat dan humanis demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya,” imbuh pria kelahiran Selong 58 tahun silam tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar sistem yang dibangun tidak membuka celah praktik premanisme dalam penarikan kewajiban. Transparansi, kejujuran, serta pengawasan internal koperasi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang sehat.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Patroli Koramil, Keamanan Sumbawa Kian Terjaga

Pakde Gun juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang telah memenuhi syarat dikeluarkannya IPR. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa lambatnya proses perizinan dapat mendorong masyarakat kembali ke aktivitas tambang ilegal.

“Ini soal perut masyarakat. Mereka menambang untuk memberi makan keluarga. Kalau izin tidak segera keluar, kita khawatir mereka kembali ke jalur ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia telah meminta dukungan dari PT. Aradta Utama Mining selaku pendamping profesional tambang rakyat berupa bimbingan kepada Pengurus Koperasi dalam melengkapi administrasi dan persyaratan serta membantu biaya proses perizinan dari awal sampai dengan terbitnya Izin Pertambangan rakyat.

Pelatihan pengelolaan keuangan Koperasi, mekanisme perpajakan, serta melakukan pengawasan terkait kewajiban – kewajiban Koperasi kepada Negara maupun Pemerintah Daerah.

Semua Peran PT. Aradta Utama Mining tersebut dilakukan dengan Sistematis melalui Aplikasi E-Mas (E- Mining Accounting System) yang dikembangkan oleh PT, Aradta dalam rangka pelayanan yang Modern dan Professional.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru