Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:12 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat|NTB, oposisinews86.com, (15 April 2026),– Upaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat kembali mengemuka dalam forum resmi pemerintah daerah. Mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan atau yang akrab disapa “Pakde Gun”, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil agar dapat mencari nafkah secara sah dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini membahas rekomendasi serta penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB, termasuk Raperda terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polda NTB, anggota DPRD, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT. Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya menjadi sorotan, mengingat kiprahnya yang selama ini konsisten mendorong legalisasi tambang rakyat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Pakde Gun menekankan pentingnya penerapan asas lex spesialis dalam regulasi pertambangan. Menurutnya, diperlukan aturan khusus berupa Perda Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai turunan dari Perda Minerba agar lebih rinci dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pengaturan, khususnya terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kebingungan bahkan penyimpangan di lapangan, serta transparansi dalam pelaporan hasil tambang dan biaya operasional. Untuk mencegah kecurangan, koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk pengawasan tambahan melalui satgas.

Baca Juga :  Objek Vital Jadi Fokus, Koramil 1607-01 Tingkatkan Pengawasan Wilayah

Lebih dari itu ia juga menyampaikan pentingnya pengaturan tegas mengenai perlindungan lingkungan dari dampak berbahaya dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa aturan harus secara tegas mengatur pencegahan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, demi menjaga keselamatan generasi mendatang.

“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dengan pengaturan yang jelas dan terperinci dalam setiap pasal. Hal ini penting untuk memastikan lingkungan tetap aman dari paparan merkuri maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai aktivitas pertambangan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang.

“Kita tentu tidak ingin memperoleh harta atau emas, namun anak cucu kita justru mengalami gangguan kesehatan seperti cacat mental, kelainan fisik, dan sebagainya. Karena itu, hasil dari pertambangan harus sejalan dengan upaya melindungi lingkungan yang sehat dan humanis demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya,” imbuh pria kelahiran Selong 58 tahun silam tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar sistem yang dibangun tidak membuka celah praktik premanisme dalam penarikan kewajiban. Transparansi, kejujuran, serta pengawasan internal koperasi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang sehat.

Baca Juga :  Waspada Politik Identitas Dalam Pemilu 2024

Pakde Gun juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang telah memenuhi syarat dikeluarkannya IPR. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa lambatnya proses perizinan dapat mendorong masyarakat kembali ke aktivitas tambang ilegal.

“Ini soal perut masyarakat. Mereka menambang untuk memberi makan keluarga. Kalau izin tidak segera keluar, kita khawatir mereka kembali ke jalur ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia telah meminta dukungan dari PT. Aradta Utama Mining selaku pendamping profesional tambang rakyat berupa bimbingan kepada Pengurus Koperasi dalam melengkapi administrasi dan persyaratan serta membantu biaya proses perizinan dari awal sampai dengan terbitnya Izin Pertambangan rakyat.

Pelatihan pengelolaan keuangan Koperasi, mekanisme perpajakan, serta melakukan pengawasan terkait kewajiban – kewajiban Koperasi kepada Negara maupun Pemerintah Daerah.

Semua Peran PT. Aradta Utama Mining tersebut dilakukan dengan Sistematis melalui Aplikasi E-Mas (E- Mining Accounting System) yang dikembangkan oleh PT, Aradta dalam rangka pelayanan yang Modern dan Professional.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

Jumat, 24 April 2026 - 11:25 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Kamis, 23 April 2026 - 22:18 WIB

Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 17:54 WIB

OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 14:18 WIB

Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH

Kamis, 9 April 2026 - 14:15 WIB

Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru