Judi Nomor Terang-Terangan di Karimun, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat di Tengah Sorotan Publik

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:49 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri | Oposisi News 86 — Maraknya praktik perjudian jenis nomor seperti kamboja, tjap jiki, hingga singapura di wilayah Karimun kian menimbulkan kegelisahan publik.

Aktivitas yang seharusnya menjadi ranah penindakan hukum justru berlangsung terbuka dan mudah ditemukan di berbagai sudut kota, mulai dari warung hingga toko-toko yang diduga menjadi tempat transaksi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum serta integritas aparat yang bertugas di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjudian nomor tersebut disebut berjalan secara terstruktur dan terjadwal. Tjap jiki diputar dua kali dalam sehari dengan hasil siang dan malam, kamboja satu kali setiap malam, sedangkan nomor singapura beroperasi tiga kali dalam sepekan, yakni pada hari Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Pola ini menunjukkan adanya sistem yang rapi dan terorganisir, yang sulit terjadi tanpa adanya pengawasan yang lemah atau bahkan dugaan pembiaran.

Salah satu lokasi yang disorot masyarakat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong, di mana sebuah toko yang dikenal dengan sebutan Toko Lina disebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis nomor perjudian tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, aktivitas di lokasi ini berlangsung setiap hari dan tidak pernah sepi dari pembeli.

Selain itu, berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa bandar dari jaringan perjudian tersebut diduga merupakan salah satu pemilik Hotel Satria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang juga diketahui memiliki fasilitas hiburan malam.

Baca Juga :  Paslon Bupati Karimun Firman - Ery Daftar Ke KPUD Karimun

Dugaan ini memperkuat asumsi adanya keterkaitan antara praktik perjudian dengan jaringan usaha tertentu, meskipun hal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Keterangan dari warga sekitar semakin memperkuat keresahan tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Del, mengungkapkan bahwa praktik penjualan nomor di lokasi tersebut bukan lagi rahasia umum.

Ia menyebut jenis nomor yang dijual sangat beragam, mulai dari kamboja, tjap jiki, hingga singapura, dengan tingkat keramaian yang konsisten setiap harinya. Menurutnya, terdapat dugaan alur setoran kepada pihak tertentu yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Lebih mencengangkan, lokasi aktivitas perjudian itu disebut tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penegakan hukum. “Kami heran, aktivitasnya jelas, terbuka, bahkan dekat dengan aparat.

Tapi tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya? Apakah karena sudah ada setoran sehingga dibiarkan?” ujar warga tersebut, menggambarkan kecurigaan yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat dilaporkan tidak mendapatkan tanggapan. Minimnya respons ini semakin memperbesar ruang spekulasi publik, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum

Dalam kerangka hukum nasional, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara tegas melarang segala bentuk perjudian tanpa pengecualian. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewajiban Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Jika dugaan adanya aliran setoran dan keterlibatan oknum aparat benar terbukti, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, situasi ini menuntut perhatian serius dari tingkat pusat.

Desakan publik kini mengarah kepada pimpinan tertinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo, untuk segera turun tangan langsung ke Karimun guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Langkah tegas dan menyeluruh dinilai penting untuk mengusut tuntas praktik perjudian yang merajalela, sekaligus menindak apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat yang bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.

Karimun kini berada dalam sorotan tajam. Ketika praktik perjudian berlangsung terbuka tanpa penindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya supremasi hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Tanpa langkah konkret dan transparan, kecurigaan publik akan terus menguat, dan hukum berisiko kehilangan wibawanya di mata masyarakat. [SAJIRUN.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Berita Terbaru