APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:32 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oposisi News 86,Karimun, Kepri — Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa petugas imigrasi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kian menguat.

Sorotan publik tak lagi semata pada praktik “uang gerenti” yang diduga dibebankan kepada calon pekerja ke Malaysia, melainkan juga pada otoritas penuh yang dimiliki petugas imigrasi dalam menentukan seseorang boleh atau tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Landasan hukum keimigrasian di Indonesia sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini menempatkan imigrasi sebagai penjaga gerbang negara (gatekeeper) yang berwenang mengawasi dan mengendalikan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam posisi strategis itu, setiap keputusan yang diambil petugas imigrasi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara sekaligus perlindungan warga negara.

Karena itulah, setiap dugaan penyimpangan di titik keberangkatan menjadi persoalan serius. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, pada Jumat (27/2/2026), besaran uang gerenti bagi calon pekerja ke Malaysia diduga naik menjadi Rp1.250.000 per orang.

Sementara ongkos pulang-pergi disebut sekitar Rp500.000. Selain itu, setiap satu kali cap keberangkatan dari imigrasi dikabarkan dikenakan biaya Rp50.000.

Baca Juga :  Rangkaian Bakti Adhyaksa: Membangun Fondasi Kemanusiaan di Karimun

Jika benar terjadi di luar ketentuan resmi, praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar. Apalagi, kewenangan akhir untuk mengizinkan atau menolak keberangkatan seseorang sepenuhnya berada di tangan petugas imigrasi di pelabuhan. Otoritas yang besar tanpa pengawasan ketat akan selalu membuka ruang penyalahgunaan.

Seorang warga Karimun yang ditemui di pelabuhan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa petugas imigrasi adalah pihak yang memiliki hak penuh memutuskan seseorang bisa berangkat ke luar negeri atau tidak.

Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa jika ada praktik pungutan di sekitar proses tersebut, mustahil dilepaskan dari sistem pengawasan internal.

Upaya konfirmasi kepada salah satu petugas imigrasi berinisial Jamal melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama tidak mendapat respons. Sebelumnya, konfirmasi juga pernah diajukan kepada Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, terkait dugaan pengambilan uang gerenti oleh agen-agen di pelabuhan. Namun hingga kini belum ada jawaban.

Situasi ini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pemberangkatan tersebut, termasuk petugas imigrasi.

Baca Juga :  Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menutup celah praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Calon pekerja migran kerap berada pada posisi lemah: minim informasi, terburu waktu, dan terdesak kebutuhan ekonomi. Negara melalui perangkat imigrasi seharusnya menjadi pelindung pertama, bukan justru bagian dari mata rantai beban biaya yang tidak transparan.

Bila ada pungutan di luar ketentuan resmi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan prinsip pelayanan publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Publik berhak tahu ke mana alur uang gerenti tersebut, siapa yang memungut, atas dasar apa, dan apakah ada payung hukum yang sah. Jika tidak ada dasar hukum, maka tindakan tegas harus diambil.

Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa wilayah perbatasan bukanlah ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai wibawa hukum. APH di Karimun kini berada di titik uji: membuktikan komitmen pada supremasi hukum atau membiarkan kecurigaan publik terus membesar tanpa kepastian. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru