Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah tegasnya di Aceh. Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Halaman kantor kejaksaan disulap menjadi ruang eksekusi, tempat hukum syariat dipertontonkan secara terbuka.

Delapan terpidana tersebut dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal jinayat, mulai dari khalwat hingga maisir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, cambuk dijalankan sebagai bentuk akhir dari proses peradilan—tanpa ruang tawar.

Rizki Moulana bin Hasballah menjadi terpidana dengan hukuman terberat, yakni 60 kali cambuk berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, sebanyak 54 kali cambuk dieksekusi hari itu. Sementara M. Hasan Hasbi bin Hasbi dan Muhammad Muddin bin Muddin menjalani sisa hukuman 30 dan 27 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 46.

Lima terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk atas perkara maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat. Sisa hukuman yang dieksekusi berkisar antara empat hingga tujuh kali cambuk, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyebut pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Menurut dia, hukuman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman bagi terpidana, tetapi pembelajaran bagi publik agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat,” kata Hilman.

Baca Juga :  PT.Wira Cipta Perkasa Buka Puasa Bersama dan Berikan Santunan anak yatim piatu

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan prosedur hukum yang sah. Namun, di tengah pelaksanaan hukum yang keras di ruang terbuka, tantangan pencegahan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Hilman secara terbuka meminta keterlibatan ulama dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi moral, khususnya kepada generasi muda.

“Maisir, jinayat, dan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif,” ujarnya.

Eksekusi tersebut disaksikan perwakilan Mahkamah Syariah Lhoksukon, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta tokoh agama. (SR)

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru