Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah tegasnya di Aceh. Selasa, 27 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Halaman kantor kejaksaan disulap menjadi ruang eksekusi, tempat hukum syariat dipertontonkan secara terbuka.

Delapan terpidana tersebut dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal jinayat, mulai dari khalwat hingga maisir. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, cambuk dijalankan sebagai bentuk akhir dari proses peradilan—tanpa ruang tawar.

Rizki Moulana bin Hasballah menjadi terpidana dengan hukuman terberat, yakni 60 kali cambuk berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa penahanan, sebanyak 54 kali cambuk dieksekusi hari itu. Sementara M. Hasan Hasbi bin Hasbi dan Muhammad Muddin bin Muddin menjalani sisa hukuman 30 dan 27 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 46.

Lima terpidana lainnya dijatuhi hukuman cambuk atas perkara maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat. Sisa hukuman yang dieksekusi berkisar antara empat hingga tujuh kali cambuk, setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H.
menyebut pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Menurut dia, hukuman tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman bagi terpidana, tetapi pembelajaran bagi publik agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat,” kata Hilman.

Baca Juga :  Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan prosedur hukum yang sah. Namun, di tengah pelaksanaan hukum yang keras di ruang terbuka, tantangan pencegahan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Hilman secara terbuka meminta keterlibatan ulama dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi moral, khususnya kepada generasi muda.

“Maisir, jinayat, dan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran kolektif,” ujarnya.

Eksekusi tersebut disaksikan perwakilan Mahkamah Syariah Lhoksukon, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Majelis Permusyawaratan Ulama, serta tokoh agama. (SR)

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi
Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot
Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WIB

Komitmen Tanpa Henti, Koramil 1607-04/Alas Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:16 WIB

Babinsa Hadiri dan Dukung Pembukaan Paroso Cup II 2026 di Desa Moyo

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

‎Babinsa Olat Rawa Turut Sukseskan Peletakan Batu Pertama Bale Umin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pengecoran Jembatan Garuda Desa Gontar Capai 25 Persen, Sinergi TNI dan Warga Demi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

‎Pastikan Aman dan Tertib, Babinsa Dampingi Verifikasi KDKMP di Lantung

Kamis, 30 April 2026 - 17:52 WIB

‎Komsos Jadi Wadah, Babinsa dan Warga Sepukur Satukan Persepsi ‎

Kamis, 30 April 2026 - 17:45 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Semangat Petani Lewat Tanam Serempak Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 17:37 WIB

Perakitan Pondasi Dimulai, Jembatan Gantung Kayu Madu Tunjukkan Kemajuan 25 Persen

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:39 WIB