Ini Tanggapan Kades BatuTering Terkait IPR, KPM SHU Panen Raya Emas

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 19:02 WIB

501,021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (19 November 2025), Polemik “Panen Raya Emas” yang digelar Kapolda NTB dan Gubernur NTB di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Senin 17 November 2025 terus menyeret perhatian publik. Setelah kritik bertubi-tubi dari berbagai LSM, kini giliran Kepala Desa Batu Tering, Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, angkat bicara.

Dalam wawancara eksklusif melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/2025), Kades Batu Tering membeberkan fakta-fakta penting terkait pembagian uang tunai dan klaim penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

Menjawab pertanyaan redaksi, Kades Batu Tering memastikan dirinya hadir dalam kegiatan yang disebut sebagai “Panen Raya Emas”.
“Saya hadir Sebagai Kades Batu Tering,” tegasnya, memastikan kehadirannya bukan atas nama lembaga lain maupun kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

35 Warga Terima Tunai, Total 169 Warga Tercatat sebagai Penerima
Isu paling sensitif dalam acara tersebut adalah pembagian uang tunai. Sang Kades merinci bahwa Desa Batu Tering mendapatkan alokasi untuk 169 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), khusus kategori desil 1–2 yang selama ini tercatat sebagai warga miskin.

Namun, dari ratusan KPM tersebut, hanya 35 orang yang menerima secara tunai di lokasi acara.
“35 orang KPM terima tunai dari 169 orang… Desa Batu Tering menerima sebagai wilayah penyangga dari IPR Koperasi SBL Kecamatan Lantung,”jelasnya.

Baca Juga :  PPS Harus Jadi..!! Curahan Hati Seorang Jurnalis untuk Keadilan Pulau Sumbawa"

Nominal Rp 1.150.000 per KPM, tapi Rp 150.000 “Dikonversi ke Barang”
Kades menyebut angka yang cukup mengejutkan: Rp 1.150.000 per penerima.
Namun, warga hanya menerima Rp 1.000.000 dalam bentuk uang tunai.
Sisanya, Rp 150.000 diklaim dikonversi menjadi barang, meski sang Kades mengakui tidak mengetahui jenis barang yang dimaksud.
“Yang diterima tunai Rp 1.000.000, dan sepertinya Rp 150.000 dikonversi dalam bentuk barang. Mohon maaf, jenis barang tidak lihat,”ungkapnya.

Jika dihitung secara keseluruhan, dana yang disebut diberikan untuk Desa Batu Tering mencapai Rp 194.350.000 (169 KPM × Rp 1.150.000).

Kades juga mengungkap bahwa sebelum acara, pihak desa pernah dipanggil dalam kegiatan sosialisasi oleh kepolisian.
“Kami diminta untuk mengajukan nama yang masuk desil 1 dan 2. Kami ajukan sesuai arahan tersebut,”bebernya.

Informasi ini menguatkan dugaan bahwa pembagian bantuan dalam acara “Panen Raya Emas” bukanlah mekanisme koperasi, namun digerakkan melalui instruksi aparat, menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur formal dan dasar regulasinya.

Ketika ditanya soal klaim 29 desa penerima SHU koperasi, sang Kades tidak menyebut tegas apakah nominal tersebut dikategorikan sebagai SHU.

Baca Juga :  Tokoh Sumbawa Minta APH Tak Kriminalisasi UMKM Terkait Cukai Ilegal

Namun fakta bahwa uang diberikan dalam acara yang dipimpin Kapolda dan Gubernur kembali memunculkan tanda tanya besar:
Jika ini SHU koperasi, mengapa yang menyerahkan adalah pejabat negara, bukan pengurus koperasi?
Pertanyaan inilah yang kini ramai diperdebatkan di ruang publik.

Terkait keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Lantung yang selama ini menuai pro dan kontra, Kades Batu Tering memilih sikap hati-hati.
“Saya berhusnuzan bahwa IPR akan memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Kalaupun ada masalah, tapi tidak sebesar sebelum ada IPR,” tutupnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian pemerintah desa masih menggantungkan harapan pada IPR, meski di lapangan banyak persoalan sosial, lingkungan, hingga konflik regulatif yang terus mencuat.

Rilis terbaru dari Kades Batu Tering justru menambah daftar panjang kejanggalan acara “Panen Raya Emas”. Pertanyaan mendasar kini mencuat lebih keras:
Dari mana sebenarnya sumber anggaran pembagian uang tersebut?
Mengapa nilai Rp 150 ribu dikonversi ke barang tanpa transparansi jenis barang?
Jika ini SHU koperasi, mengapa Kapolda dan Gubernur yang menyerahkan?
Dan apakah benar masyarakat terdampak tambang menjadi prioritas utama?
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak koperasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga aparat penegak hukum. (Af)

Berita Terkait

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas
Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Berita Terbaru