Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Oposisinews86.com – DENPASAR | Pihak Pemohon Prapengadilan Adita Felicia Eugine didampingi Penasehat Hukum, Prof. DR.Suhandi Cahaya, SH.,MH., bersama Tu Bagus Pradita Dalem, SH., dan Anak Agung Gde Rai Sukajaya, SH.,MH., dari Kantor Hukum TB INTERNASIONAL LEGAL CONSULTAN dan LAW OFFICE di Jalan Teuku Umar Nomor 115, Denpasar.
Pertama kalinya, Sidang Prapengadilan Pihak Pemohon didampingi Penasehat Hukum, T.B. Pradita Dalem, SH.,cs, digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 September 2025.
Adapun Pihak Terlawan dalam Sidang Praperadilan adalah Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Bali.
Dalam Sidang Prapengadilan tersebut, Penasehat Hukum T.B.Pradita Dalem, SH.,cs, menguraikan sebab kliennya ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka, yang menurutnya hal ini sebagai bentuk yang janggal dalam sebuah Tindak pidana
Penasehat Hukum Pemohon, T.B. Pradita Dalem SH., menyebutkan, bahwa Sidang Praperadilan tersebut muncul dari penetapan kliennya sebagai tersangka, yang menurutnya patut diduga cacat formil.
Hal tersebut, bermula pada 12 Agustus 2025, kliennya selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas PT Vanya Asset Management (51%) bersama Felice, selaku Manager Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi Hotel M4YA yang merupakan aset dari PT yang mereka Miliki.
“Inspeksi ini dilakukan karena adanya Kasus Hukum penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal oleh direktur dan kasus penjualan minuman keras ini sudah ditangani oleh polsek Kuta utara dimana polsek kuta utara melakukan penggerebekan pada bulan juli 2025.
Selain itu juga terdapat pelaporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang patut diduga dilakukan oleh manager sebelumnya yaitu Alexandria WNA Asal Rusia” kata Penasehat Hukum, T B.Pradita Dalem, SH.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Vanya Asset Management, No.01/SK-DIRUT/III/2025, kliennya datang ke lokasi Hotel untuk melakukan Sidak dan Audit Hotel, sebab sebelumnya Hotel telah diambil alih dari Management yang tidak sah, karena bekerja tanpa izin dari pihak Direktur Utama.
Ketika Direktur dan juga selaku pemilik saham Mayoritas dan Manager Keuangan mendatangi hotel yang merupakan aset PT milik Mereka sendiri, pada saat mereka mendapati kamar-kamar hotel dikunci oleh pihak yang tidak diketahui, bahkan Kantor Management juga dikunci oleh pihak yang tidak dikenalnya.
Tak hanya itu, Adita Felice yang juga selaku manager keuangan PT. Vanya Asset Management dan juga istri dari Pemilik Saham Mayoritas PT Vanya Asset Management , melihat beberapa Dokumen yaitu Print Out Bookingan Hotel dari bulan agustus hingga desember, hal tersebut terlihat janggal oleh Manager Keuangan PT Tersebut. sebab Operasional Hotel sedang ditutup oleh Direktur dan juga pemegang saham mayoritas yaitu bapak Alfred Hartono Lukman karena adanya kasus penjualan Minuman Keras di dalam hotel yang sedang berjalan dan juga perijinan hotel belum sepenuhnya rampung.
Selang tidak beberapa lama setelah kedua pasutri tersebut berada di hotel datanglah manager, sebelumnyal yaitu Alexandria seorang WNA Rusia menemui Direktur yang juga pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya, kemudian, Alexandria menyampaikan bahwa ia adalah pengelola hotel yang sah berdasarkan surat pengangkatan dari Komisaris PT Vanya Asset Management yaitu Mcvin seorang WNA dari Singapura.
Pada saat itu Alexandria hanya menunjukan satu lembar surat pengangkatan dari Komisaris PT. Vanya Asset Management dan kemudian hal tersebut langsung dibantah oleh direktur dan juga pemilik saham mayoritas alfred, dimana dia mengatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada komisaris untuk mengangkat pegawai, manager bahkan direktur dan juga tidak pernah ada RUPS sebelumnya yang menyatakan hal tersebut
Kemudian karena tidak ada titik temu, direktur dan juga istrinya yang juga manager keuangan pergi meninggalkan hotel MAYA yang merupakan aset dari PT. vanya yang notabene milik dari Alfred, dan karena maneger keuangan menemukan dokumen print out bookingan hotel tersebut maka selaku manager keuangan ia membawa print out tersebut untuk di berikan kepada polres badung guna melengkapi barang bukti laporan penggelapan yang telah diajukan oleh Direktur Utama sekaligus pemilik saham Mayoritas Alfred Hartono lukman
Pada keesokannya harinya, Alexandra Seorang WNA asal Rusia pada tanggal 13 Agustus 2025 Membuat laporan ke Polda bali dengan No laporan LP/B/556/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI
Kepada Alfred Hartono Lukman yang merupakan Direktur plus Pemilik Saham Mayorita dan juga Istrinya Adita Felicia Eugene yang juga manager keuangan PT Vanya Asset Management, dengan dugaan Pencurian sesuai pasal 362 dan Pengeroyokan / pengerusakan sesuai dengan pasal 170 KUHP
Pasalnya menurut Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Kejanggalan ini muncul setelah proses laporan tersebut terjadi, dimana proses laporan di terima Polda Bali pada tanggal 13 Agustus 2025, namun pada tanggal 14 Agustus 2025 Terlapor Alfed hartono Lukman dan istrinya Adita Felicia Eugene ditangkap oleh penyidik Unit V subdit 3 Krimum Polda Bali,di kediamannya dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/77/VIII/Res.1.8/2025/Ditreskrimum. Penangkapan tersebut menjadi janggal karena klientnya sama sekali belum pernah diperiksa ataupun diminta keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik .
Oleh sebab itu, menurut kuasa hukum yg terkenal dengan senyumnya yang manis tersebut, kejanggalan lainnya adalah proses yang dilakukan Penyidik Polda Bali sungguh sangat cepat, dimana laporan dilakukan tanggal 13 agustus 2025 dan penangkapan dilakukan Tanggal 14 Agustus 2025 kemudian ditetapkan menjadi tersangka tanggal 15 Agustus 2025 dan Dilakukan Penahanan Langsung di Tanggal Tersebut terhadap Ibu Adita Felicia Eugene yang merupakan Manager Keungan sah PT. Vanya Asset Managenent pemilik aset Hotel M4YA.
Karena Proses Hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali dinilai terlalu cepat dan patut diduga ada cacat Formil maupun prosedural maka pemohon melalui kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Denpasar dengan Nomor perkara : 10/Pid.Pra/2025/PN Denpasar
Sidang PraPeradilan kali ini menghadirkan 2 Tokoh Saksi Ahli yang Mumpuni di Keahlian Bidang Pidana maupun Hukum Acara Pidana yaitu Dr.A.A.Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH. Dari Pihak Pemohon, dan juga Dr Dewi Bunga, SH.MH. dari pihak Termohon (Polda Bali)
Sesuai keterangan Narasumber Saksi Ahli Pemohon
bahwa penangkapan Pemohon/Surat Perintah Penangkapan No:SP.Kap/77/Vlll/RES.1.8//2025/DITRESKRIMUM tanggal 14 Agustus 2025 dianggap cacat prosedural, karena penangkapan dianggap tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menurut Saksi Ahli Hukum Dr.A.A.Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., jika laporan tanggal 13 Agustus 2025 kemudian SPDP keluar tanggal 13 Agustus 2025 dan ditangkap tanggal 14 Agustus 2025 namun penetapan tersangka baru terjadi di tanggal 15 Agustus 2025 maka hal tersebut bisa dikategorikan merupakan cacat formil.
Demikian pula, jika dalam pelaksanaan penangkapan belum diperiksa serta dilengkapi 2 alat bukti yang kuat, merupakan cacat prosedural serta tidak sah dan batal demi hukum.
P
Bahkan, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/148/Vlll/RES.1.8/2025/Dirreskrimum, tanggal 15 Agustus 2025, dianggap cacat formil tidak memenuhi syarat oleh Tim Penasehat Pemohon, sebab dalam penetapan sebagai Tersangka seharusnya melalui penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Untuk itu, Penasehat Hukum Pemohon menyatakan, tindakan menahan Pemohon cacat formil dan tidak sah, yang dianggap tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi hukum.
Demikian pula, penahanan Pemohon atas dasar pasal 362 KUHP cacat formil, karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan, sebagaimana pasal 21 KUHP, cacat Yuridis LEGAL Standing yang dilakukan oleh Pelapor Alexandra, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
“Oleh sebab itu, terkait Pelapor yang sah untuk laporan tindak pidana atas aset PT Vanya Asset Management adalah Direktur Utama PT Vanya selaku Pemilik dan Hukum perusahaan tersebut,” tegas T.B. Pradita Dalem, SH.
Terkait penangguhan penahanan, dalam upaya Praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, penangguhan penahanan masih tetap bisa dilakukan untuk menguji materi surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Bali.
Adapun penilaian Hakim Praperadilan yang dimohon pihak pemohon Adita Felicia Eugine, mengingatkan dengan adanya Sidang Praperadilan, Polisi harus lebih berhati-hati dalam menahan dan menetapkan tersangka, dengan wajib diperiksa dahulu sebagai Saksi, sebelum dijadikan sebagai Tersangka. ( red/tim).
Sidang Praperadilan, Pembuktian Pemohon, Penasehat Hukum, Tu Bagus Pradita Dalem, Penahanan, Penangkapan, Pemohon, Cacat Prosedural, Tidak Sah, Batal, Hukum, PT Vanya Asset Management, Direktur Utama, Adita Felice Eugine, Felice, Polda Bali, Pelapor, Alexandra, WNA, Rusia