Sengketa Tanah Usai , Pengukuran Tak Sesuai Jadi Batu Sandungan Megawati Arliani di Tabanan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:59 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah Usai, Pengukuran Tak Sesuai Jadi Batu Sandungan Megawati Arliani di Tabanan

 

Oposisinews86.com – TABANAN | Sengketa tanah antara Megawati Arliani, warga asal Malang, dengan Ny. Yoyoh Rokhayah, akhirnya usai setelah berproses hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, Megawati Arliani ditetapkan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar 6 are yang terletak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sebelah barat Terminal Kediri, berdasarkan putusan red . No. 114/pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1999. Namun, kepemilikan tanah digugat oleh pihak lain hingga menimbulkan sengketa panjang.

“Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan memutuskan tanah tersebut sah milik Ibu Megawati Arliani. Saat ini beliau hanya meminta kepastian luas tanah dari BPN Tabanan melalui pengukuran resmi,” kata Dr. Nadayana, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Meski keputusan pengadilan sudah menetapkan kepemilikan tanah, persoalan baru muncul terkait batas disisi barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Yasa, warga Meliling, Tabanan.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Patroli Malam Jadi Prioritas Koramil Lunyuk

Menurut Kuasa Hukum, pihak penyanding barat sudah berulang kali dipanggil oleh BPN Tabanan untuk memberikan keterangan dalam proses pengukuran yang Kedua. Namun keterangan yang diberikan dinilai tidak akurat dan tidak didukung bukti kepemilikan sah.

“Yang bersangkutan bahkan telah membangun garase permanen berukuran sekitar 5×20 meter diatas tanah klien kami, padahal tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan maupun bukti pembelian resmi,” terang Nardayana.

Proses pengukuran tanah sebenarnya telah dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari keluarga penyanding sebelah barat. Namun hingga kini, BPN Tabanan belum memberikan keputusan final mengenai batas pasti dan luas sah tanah milik Megawati.

Disisi lain, I Nyoman Yasa membantah telah menyerobot lahan milik Megawati.

Ia mengaku patok batas timur sudah ada sejak dirinya membeli tanah tersebut. Namun, hingga kini ia belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, termasuk bukti pembelian dari pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur Bali Sebut Bung Karno Milik Bangsa Indonesia Perkuat Falsafah Pancasila

“Saat pengukuran dari BPN, saya sudah mengutus perwakilan sebagai saksi pendamping barat,” kata Yasa.

Pihak Megawati berharap agar BPN Tabanan segera menuntaskan proses pengukuran agar kepastian hukum atas lahan tersebut tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kami hanya ingin kepastian hukum sesuai putusan pengadilan. Tanah itu sah milik Ibu Megawati dan sesuai luas di Sertifikat, dan sekarang kami menunggu BPN Tabanan agar segera memberikan keputusan resmi terkait luas tanah yang sebenarnya,” tegas Dr. Nadayana. ( kyn)

Sengketa Tanah, Pengukuran Tak Sesuai, sertifikat pemilik, Jadi Batu Sandungan, Megawati Arliani, Tabanan, kabupaten tabanan, bpn tabanan, notaris

Foto: Pengecekan Tanah yang tidak sesuai sertifikat milik Megawati Arliani pada sabtu 30 Agustus 2025

Kuasa Hukum Dari Megawati Arliani saat memaparkan kejelasan sengketa tanah di wilayah terminal kediri, kecamatan kediri, kabupaten tabanan pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Foto : Kuasa Hukum dari Megawati Arliani saat mendatangi kediaman pendamping tanah yang tidak sesuai sertifikat di Tabanan.

Berita Terkait

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026
‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎
Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh
Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas
Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026
Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional
‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman
Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru