Kritik Soal Mafia Tanah, LBH Keadilan Samawa Rea Desak Polisi Hentikan Penyidikan Abdul Hatab

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:19 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea mendesak Polresta Mataram segera menghentikan penyidikan terhadap Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa. Hatab kini dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik setelah pernyataannya dalam forum resmi dipersoalkan pihak tertentu.

Kasus bermula pada hearing bersama Kanwil ATR/BPN NTB, November 2024. Dalam forum publik itu, Hatab menyampaikan kritik terkait dugaan persoalan pertanahan di Sumbawa. Kritik tersebut kemudian berujung laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah melalui tahap penyelidikan, Polresta Mataram menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan. Dengan begitu, perkara ini resmi masuk tahap penyidikan.

Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, menilai langkah aparat itu sebagai kriminalisasi terhadap aktivis. “Abdul Hatab berbicara dalam forum publik yang sah. Itu dijamin konstitusi. Mengkategorikan kritik sebagai kejahatan adalah langkah mundur bagi demokrasi,” katanya kepada Media, Selasa, (9/9/2025).

Menurut Febriyan, penggunaan pasal 310 dan 311 KUHP dalam kasus ini adalah contoh buruk dari pasal karet yang bisa mengancam kebebasan berpendapat. “Jika pola ini dibiarkan, masyarakat akan takut bersuara. Kritik dianggap kejahatan, demokrasi hanya tinggal nama,” ujarnya.

Febriyan juga menegaskan bahwa Abdul Hatab tidak sekadar mengeluarkan tuduhan tanpa dasar. Sebelum kasus ini, Hatab telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi NTB dan di Polda NTB, dan laporan tersebut sedang dalam berproses. “Ini menunjukkan apa yang ia sampaikan dalam forum bukan fitnah, melainkan bagian dari advokasi hukum yang sah,” kata Febriyan.

Baca Juga :  ‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎

LBH Keadilan Samawa Rea menegaskan bahwa penyelesaian perkara pencemaran nama baik seharusnya mengedepankan hak jawab atau klarifikasi, bukan pidana. “Negara punya kewajiban melindungi kebebasan berekspresi, sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Polisi jangan justru jadi alat membungkam warga,” ujarnya.

LBH meminta aparat penegak hukum meninjau kembali proses penyidikan Abdul Hatab. “Kami mendesak agar perkara ini dihentikan. Demokrasi tidak bisa dipelihara dengan kriminalisasi, tapi dengan dialog yang sehat,” tegas Febriyan Anindita. (Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru