ASN Aceh Utara Asik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Disiplin dan Etika Aparatur Dipertanyakan

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 16:43 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Potret memalukan kembali tersaji dari aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan profesional, sejumlah ASN justru asyik nongkrong dan bersantai di sejumlah warung kopi saat jam kerja berlangsung. Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya etika kerja sebagian abdi negara.

Pantauan media pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, di beberapa titik warung kopi kawasan Landeng dan sekitarnya, tampak sejumlah ASN yang masih mengenakan pakaian dinas duduk santai menikmati kopi, sambil bercengkrama dan bermain ponsel. Beberapa bahkan terlihat tidak menunjukkan itikad untuk kembali ke kantor, padahal jam dinas belum berakhir.

Beberapa warga yang melintas di lokasi, mengaku geram melihat kelakuan para ASN, jam dinas bukannya kerja malah duduk-duduk di warung kopi. Ini sudah lama terjadi, dan anehnya dibiarkan saja,” ujar warga dengan nada kecewa.

Lebih memprihatinkan lagi, fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Banyak masyarakat menilai, perilaku indisipliner ASN di Aceh Utara seperti sudah menjadi budaya yang sulit ditertibkan. Mereka seolah tak merasa bersalah menggunakan jam kerja untuk urusan pribadi, padahal gaji dan tunjangan mereka dibayarkan dari uang rakyat.

Fenomena ASN “ngopi” saat jam kerja ini tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap hal ini seharusnya dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Masyarakat juga mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan ASN dan menerapkan sistem pengawasan berbasis digital seperti absensi online real-time yang bisa dipantau publik. “Sudah saatnya ada tindakan nyata. Jika perlu, beri sanksi terbuka agar menjadi efek jera,” tambah warga.

Masyarakat juga berharap, ke depan pemerintah tidak hanya sibuk dengan agenda seremoni atau program-program kertas, tetapi juga serius membenahi mental aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak dikorbankan hanya karena segelas kopi.

Baca Juga :  Dana Desa Krueng Baro Blang Mee Diseret ke Meja Hijau, Geuchik Dilaporkan atas Dugaan Korupsi

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, M.SP. saat dikonfirmasi senin, 23/6/2025, mengatakan, terkait Penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS bahwa, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasan langsungn menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” ujar Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin menambahkan, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi *Siapacut* dan sanksinya secara automatis pembayaran TPP akan terpotong sesuai kehadiran,” pungkasnya. [SR]

Berita Terkait

Assalamualaikum, Semoga silaturahmi terus Terjaga Amin
Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB