ACEH UTARA — Dunia kesehatan di Kabupaten Aceh Utara kembali disorot. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Gampong Muenyee Lhee, Kecamatan Nibong, diduga tidak semata difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar, melainkan juga menjadi lokasi distribusi elpiji tiga kilogram.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. “Sudah lama dijadikan pangkalan elpiji,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di lokasi pada Selasa, 24 Februari 2026, menguatkan informasi, Pada bangunan Poskesdes terpasang papan keterangan pangkalan tercantum nama Nawawi sebagai pemilik.
Bidan Desa Muenyee Lhee, Nurul Afwadi, tidak menampik keberadaan pangkalan tersebut. Saat ditemui di lokasi, ia menyebut usaha itu milik suaminya. “Kurang lebih sudah berjalan empat tahun di Poskesdes ini. Selama ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan itu justru mempertegas persoalan. Jika benar telah berlangsung selama itu, maka publik berhak bertanya: siapa yang membiarkan?
Di mana pengawasan internal fasilitas kesehatan?
Mengapa tidak ada langkah korektif sejak awal?
Pernyataan berbeda datang dari Kepala Puskesmas Nibong, Tuhadar. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa secara aturan Poskesdes maupun Polindes tidak diperuntukkan sebagai tempat penjualan elpiji. “Itu tidak sesuai peruntukan” ujarnya.
Poskesdes/Polindes digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut sudah pernah kami sampaikan secara langsung,” tegas kapus.
Namun pengakuan itu menyisakan celah: jika sudah ditegur, mengapa praktiknya tetap berjalan?
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Abdurrahman, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan media.
Ketiadaan respons dari otoritas kabupaten mempertebal kesan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potret lemahnya kontrol terhadap aset publik.
Secara konseptual, Poskesdes merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan primer di tingkat desa. Fungsinya mencakup pelayanan kesehatan dasar, ruang kerja bidan desa, serta pusat aktivitas kader kesehatan. Bangunan tersebut semestinya menjamin kebersihan, ketenangan, dan keamanan bagi pasien, termasuk ibu hamil, balita, dan lansia.
Di sisi lain, elpiji 3 kilogram adalah bahan bakar mudah terbakar yang penyimpanan dan distribusinya tunduk pada standar keselamatan tertentu. Menempatkannya di dalam fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan bertentangan dengan prinsip sanitasi.
Lebih jauh, pangkalan elpiji merupakan entitas usaha komersial, sementara Poskesdes adalah aset publik yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat. Ketika ruang layanan kesehatan bersinggungan dengan aktivitas niaga, batas antara fungsi publik dan kepentingan privat menjadi kabur.
Pertanyaan yang mengemuka bukan semata soal ada atau tidaknya izin, melainkan soal kepatutan tata kelola aset desa dan komitmen terhadap keselamatan warga. Jika praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban administrasi, tetapi juga integritas pelayanan kesehatan di tingkat akar rumput. [SR]









































