Konferensi Pers PT. BAPCO: Narasi Pembenaran untuk Menutupi Penindasan

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:35 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, – Klarifikasi panjang PT Bahruny Plantation Company (PT Bapco) soal sengketa lahan di Blok D17, Gampong Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dinilai warga sebagai upaya membalikkan fakta publik. Alih-alih meredam konflik, pernyataan perusahaan sawit itu justru di nilai untuk mengaburkan kebenaran dan pembungkaman terhadap amarah masyarakat yang sejak puluhan tahun lalu membuka dan menggarap tanah yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bapco.

Dalam konferensi persnya jum,at 4 Juli, PT Bapco bersikeras menyebut lahan seluas 1.019,9 hektare di bawah HGU Nomor 29-HGU-BPN RI-2009 tidak pernah dalam kondisi terlantar. Perusahaan menyatakan selama masa konflik 1997–2006, lahan sempat vakum karena situasi tidak kondusif. Namun warga menilai pengakuan tersebut justru membuktikan bahwa perusahaan lalai mengelola tanah yang diberikan negara.

“Kalau memang ini HGU mereka, kenapa dibiarkan jadi hutan belantara selama bertahun-tahun? Rakyat yang membersihkan, menanam pinang, durian, pisang, lalu tiba-tiba kami disebut oknum penggarap ilegal. Ini penghinaan terhadap rakyat kecil yang hidupnya bergantung pada tanah itu,” kata Sofian, perwakilan warga Alue Lhok, Jumat (4/7/2025).

PT Bapco dalam pernyataannya menyebut masyarakat memanfaatkan kondisi vakum untuk menguasai lahan secara ilegal. Mereka juga menuding ada intimidasi terhadap perusahaan ketika mencoba mengelola kembali Blok D17 seluas 59,5 hektare. Namun warga menepis tudingan itu dan balik bertanya tentang komitmen perusahaan dalam menjaga hak rakyat.

“Kalau mereka mengaku sudah upaya persuasif sejak 2006, mana buktinya? Kami hanya sekali dipanggil ke kantor kecamatan, setelah itu tak pernah ada tindak lanjut. Bahkan mereka tidak pernah menunjukkan dokumen HGU, Sekarang mereka datang membawa somasi dan ancaman hukum. Ini bukan persuasif, ini pemaksaan dan penindasan,” ujar salah seorang warga yang disomasi, dilansir dari Jmnpost.com.

Perusahaan juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menyebarkan opini negatif yang merugikan PT Bapco. Mereka menyebut keberlangsungan perusahaan menyangkut nasib 300 karyawan, 95 persen di antaranya warga lokal. Namun warga menilai argumen itu tidak relevan dengan hak mereka sebagai rakyat atas tanah yang digarap puluhan tahun.

“Kami juga rakyat lokal. Kami hidup di sini sebelum perusahaan ini datang. Jangan pakai nasib karyawan sebagai tameng untuk menindas kami,” ujar Abdul Manaf.

Baca Juga :  Sumur Minyak Ilegal Alue Gureb Kembali dibuka. Koordinator PPA Curiga, Diduga ada Setoran Jutaan Rupiah ke Kantong oknum – Oknum Tertentu.

PT Bapco membantah tudingan bahwa lahan mereka terlantar. Mereka menyebut keberadaan sisa tanaman sawit lama sebagai bukti bahwa Blok D17 pernah dikelola. Namun warga menilai itu justru menunjukkan minimnya pengelolaan nyata perusahaan selama puluhan tahun.

Warga mendesak pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), turun tangan memeriksa ulang legalitas HGU PT Bapco. Mereka juga meminta dilakukan pengukuran ulang lahan, termasuk memeriksa apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur ketentuan pencabutan HGU jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Kalau negara membiarkan rakyat kecil kalah melawan korporasi besar, untuk apa kita bicara tentang keadilan? Jangan sampai rakyat kehilangan tanah yang sudah mereka perjuangkan, hanya karena perusahaan bersembunyi di balik selembar kertas HGU,” tambah Sofian.

Hingga kini, konflik antara warga tiga gampong dan PT Bapco terus memanas. Warga menegaskan mereka siap mempertahankan tanah yang sudah mereka garap dengan keringat sendiri, sekalipun harus berhadapan dengan langkah hukum perusahaan.(SR)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Menyentuh Pelosok, Jembatan Gantung Kayu Madu Terus Dikebut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WIB

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Berita Terbaru