Gayo Lues – Pemasangan plang kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di permukiman warga memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, pemasangan plang tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan, sehingga Camat Putri Betung mengaku belum mengetahui apa tujuan dan maksudnya.
“Belum ada informasi yang jelas dari pihak BBTNGL tentang pemasangan plang ini. Kami berharap ada penjelasan yang transparan dan koordinasi yang baik,” kata Camat Putri Betung saat dihubungi baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa pemasangan plang ini tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kecamatan sangat mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Masyarakat setempat merasa resah dan mempertanyakan apa yang akan terjadi selanjutnya. “Kami tidak tahu apa yang akan terjadi dengan pemasangan plang ini. Kami butuh kepastian dan penjelasan yang jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Banyak warga yang khawatir bahwa pemasangan plang ini akan berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka, terutama terkait dengan akses dan penggunaan lahan.
Pemasangan plang ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, masyarakat dan pihak kecamatan berharap agar pelaksanaan peraturan ini tidak hanya sekadar pemasangan plang, tetapi juga disertai dengan komunikasi yang baik dan transparan. “Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan dengan jelas apa yang menjadi tujuan pemasangan plang ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap agar Bupati dan Wakil Bupati dapat memberikan arahan dan petunjuk lebih lanjut tentang pemasangan plang ini. “Kami berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan tentang pemasangan plang ini,” kata seorang warga. Mereka berharap bahwa dengan penjelasan yang jelas, masyarakat dapat memahami dan menerima pemasangan plang ini dengan lebih baik.
Sementara itu, pihak BBTNGL belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan plang ini. Masyarakat dan pihak kecamatan berharap agar pihak BBTNGL dapat memberikan penjelasan yang memadai dan transparan tentang pemasangan plang ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta komunikasi yang baik dan koordinasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan peraturan ini. [MK]