Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

admin

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:23 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, OPOSISI-NEWS,86.COM – Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H., M.H. dan Ranum Fatimah Florida, S.H., M.H.

Putusan hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini. Dia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Kebersamaan di Tengah Terik, Satgas TMMD dan Warga Tetap Kompak Membangun Desa ‎

Lanjutnya, dirinya berharap Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana untuk memberikan keadilan untuk korban. “Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan majelis hakim di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, di Jakarta menyatakan amat prihatin dengan kualitas para pelayan hukum di negeri ini dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan pasca sarjana di bidang Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris, itu mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga majelis hakim yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data, dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban sudah dilakukan oleh penyidik di Polres melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, team JPU melakukan proses yang sama untuk menyempurkan dan memastikan peristiwa yang terjadi hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah anggota PPWI Cirebon.

Baca Juga :  Diiming-imingi Pekerjaan! Diduga Puluhan Pencari Kerja Menjadi Korban Penipuan Calo Loker

Wilson kemudian menambahkan bahwa kasus oknum polisi memperkosa anak tirinya itu sudah menjadi isu nasional sejak Kapoda Jawa Barat, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si., berjanji untuk memproses oknum polisi bejat ini, beberapa bulan lalu di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa kasus oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono, dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara mahluk berahlak buruk seperti oknum polisi di Cirebon itu?” cetus tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi oleh oknum aparat di berbagai tempat ini dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong agar JPU yang menangani kasus tersebut melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya kepada korban dan keluargannya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para majelis hakim ke Komisi Yudisial agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke Komisi Yudisial untuk melaporkan ketiga majelis hakim yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Berita Terkait

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang
Koramil 1607-04/Alas Dukung Program GPM, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah
‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati
‎Patroli Malam, Koramil 1607-09 Pastikan Situasi Tetap Kondusif ‎
Babinsa Hadiri Penutupan Open Turnamen Kades Banda Cup 2025
Danramil Empang Dukung Pelestarian Tradisi Rembung Rame Masyarakat Boal
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB