PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh, Buka Popda Ke-XVII Untuk Tuan Rumah Aceh Timur

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 
Resmi PW IWO Provinsi Aceh Terbentuk Masa Bhakti 2024-2029 Di Nahkodai Chairan Manggeng. Dan Berikut Kepengurusannya.
Banda Aceh Juara Umum POPDA Aceh XVII, Dengan Meraih 81 Mendali
Aceh Timur Sukses Tuan Rumah POPDA Aceh XVII

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:48 WIB

DPRK Galus Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030.

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:00 WIB

Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dr Tidak Ada. !!!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:28 WIB

Desa Kute Bukit Berduka, Tiga Rumah Warga Setempat Hangus Dilalap Si Jago Merah

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:55 WIB

BNNK Galus Gelar Kegiatan Sosialisasi P4GN Di Desa Singgah Mule

Senin, 9 Desember 2024 - 13:18 WIB

BNNK Galus Jalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Kampung Pertik, Dalam Kegiatan Bimtek Life Skill Pembuatan Pakan Ternak.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:50 WIB

Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi. Kenapa Tidak Pake Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut BNN RI. BNNK Galus, Geledah Kediaman Terduga Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 27 November 2024 - 00:37 WIB

Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Minta Kepada Semua Pihak Agar Menjaga Keamanan dan Ketertiban.

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun

Sabtu, 18 Jan 2025 - 13:40 WIB

MERANTI PROVINSI RIAU

Solidaritas Ormas Grip Jaya dan Pemuda Pancasila Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:02 WIB