PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  PENGUMUMAN

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

Wagub Aceh Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng
STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 
Resmi PW IWO Provinsi Aceh Terbentuk Masa Bhakti 2024-2029 Di Nahkodai Chairan Manggeng. Dan Berikut Kepengurusannya.
STOP PRESS WARTAWAN Media Oposisi-News 86.com

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:31 WIB

Peringati Hari Palang Merah Internasional, SWI Aceh Dorong Semangat Kemanusiaan dan Solidaritas

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:22 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 22:31 WIB

Mak Gawat,???. Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:57 WIB

SAPA: Jika Tidak Ada Perbaikan, Izin Operasional Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya Harus Dicabut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:45 WIB

Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Sangat Tidak Pantas, Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem

Senin, 17 Februari 2025 - 14:18 WIB

Wakil Gubernur Aceh Fadhullah, Pimpin Apel Perdana Di Halaman Kantor Gubernur

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:37 WIB

Luar Biasa, Kodam IM Kembali Tangkap Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Aceh Barat.

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:17 WIB

Pangdam IM Hadiri Pisah Sambut Gubernur Aceh Dan Komitmen Dukung Pemerintah Kepemimpinan Baru.

Berita Terbaru