PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  Instruksi Kadisdik Aceh Abaikan Wartawan Non-UKW Picu Tudingan Anti Transparansi

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Satu Dekade Terabaikan, Jalan Geureudong Pase Kian Memprihatinkan

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online
Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru