Jangan Jadikan Mahkamah Syari’ah Pintu Pertama, Hendrika Desak Mediasi Rumah Tangga Diperkuat

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:22 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur|Oposisi News 86 — Tokoh masyarakat Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., meminta persoalan rumah tangga yang mengarah pada perceraian tidak langsung berakhir di Mahkamah Syari’ah. Ia mendorong adanya ruang dialog terlebih dahulu melalui keluarga, gampong, lembaga adat, dan KUA, sepanjang persoalan tersebut masih memungkinkan untuk didamaikan.

Hendrika menyampaikan pandangan itu, Selasa (25/8/2026). Baginya, perceraian semestinya menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya memperbaiki hubungan ditempuh secara proporsional dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kalau persoalan rumah tangga masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan langsung dibawa ke Mahkamah Syari’ah. Berikan kesempatan kepada keluarga untuk mencari jalan damai,” ujar Hendrika.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai keluarga merupakan pintu pertama yang paling tepat untuk membaca persoalan secara utuh. Bila tidak ditemukan jalan keluar, mediasi dapat dilanjutkan di tingkat gampong dengan melibatkan Geuchik, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur terkait sesuai kewenangannya.

Gagasan tersebut, menurut Hendrika, memiliki relevansi dengan langkah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang mendorong penguatan lembaga adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat.

Baca Juga :  Tenggelam Saat Mandi di Sungai Rayap, Remaja Asal Dewantara Ditemukan Meninggal Dunia

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Majelis Adat Aceh (MAA) juga tengah mendorong pematangan Rancangan Qanun (Raqan) Gampong tentang Peradilan Adat. Penguatan kelembagaan itu diperkuat dengan pelantikan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030.

Bagi Hendrika, momentum tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata. Lembaga adat tidak cukup hadir dalam seremoni, tetapi harus mampu menjadi bagian dari sistem penyelesaian persoalan masyarakat yang sesuai ketentuan.

“Adat harus menjadi ruang dialog dan penyelesaian sepanjang perkara tersebut memang berada dalam kewenangan yang dapat ditangani di tingkat gampong. Jangan sampai penyelesaian lokal justru bertentangan dengan hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran KUA. Menurutnya, lembaga tersebut dapat memberikan pembinaan kepada pasangan yang sedang menghadapi keretakan rumah tangga, terutama mengenai tanggung jawab masing-masing, konsekuensi perceraian, serta kepentingan anak.

“KUA bukan mengambil kewenangan Mahkamah Syari’ah. Perannya memberikan pembinaan, nasihat dan fasilitasi sesuai kewenangan. Jika upaya tersebut tidak berhasil, masyarakat tetap berhak menempuh jalur peradilan,” jelasnya.

Hendrika menegaskan, gagasan tersebut bukan upaya mempersempit akses masyarakat terhadap hukum. Sebaliknya, ia ingin memastikan pasangan yang menghadapi persoalan memperoleh kesempatan yang layak untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelum perceraian menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga :  Pengamanan Kunjungan Wapres Berjalan Lancar, Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Jajaran Polres Gayo Lues

“Yang kita dorong bukan menutup pintu Mahkamah Syari’ah, melainkan membuka ruang bagi perdamaian sebelum keputusan final diambil. Kepentingan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Syari’ah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., yang dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syari’ah Idi, Ilyas, lewat WhatsApp terkait pandangan tersebut, memberikan respons berupa tanda jempol (👍).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan substantif dari pihak Mahkamah Syari’ah Idi mengenai gagasan penguatan mediasi melalui keluarga, gampong, KUA, dan lembaga adat sebelum perkara didaftarkan.

Hendrika berharap MAA Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta pemerintah kabupaten/kota lainnya memperkuat edukasi publik mengenai penyelesaian persoalan secara berjenjang.
Menurutnya, sinergi antarunsur tersebut dapat menciptakan ruang penyelesaian yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Semua pihak harus bekerja sesuai kewenangan. Perdamaian perlu diutamakan, tetapi hak masyarakat memperoleh keadilan tetap harus dijamin,” pungkas Hendrika. (SR)

Berita Terkait

BNNK Gayo Lues Dorong Pupuk Organik sebagai Alternatif Ekonomi di Desa Kute Bukit Bersinar
PK Bandar Baro Balik Narasi Musda Golkar: Ketua Baru Dipilih, Bukan Dijatuhkan
Ayah Wa: Maulid Nabi Bukan Sekadar Tradisi, tetapi Ruang Merawat Kebersamaan
Uroeh Rapa’i Pasee Tutup Semarak HUT ke-81 RI di Seunuddon, Warga Padati Lapangan hingga Dini Hari
Empat Tahun Satupena.co.id: Dari Perjalanan Menuju Kredibilitas
Tarmizi Panyang Serukan Elite Politik Bersatu Bangun Aceh Utara
Ngopi Bareng Kapolres dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Polri-Media di Subulussalam
Distribusi Semen Padang di Krueng Geukueh Dipertanyakan, Konsumen Aceh Utara Menunggu Kejelasan Pasokan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:11 WIB

SPBU Kebayan Disorot! Dugaan Pengecoran Solar Subsidi Pakai Mobil dan Jerigen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Maraknya Praktik Prostitusi Terselubung Di Sumbawa Mencuat, Hotel dan Homestay Disorot

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Diduga Lontarkan Kata Tak Pantas, Oknum Pegawai SMPN 1 Moyo Hulu Dilaporkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Berkah Ganda, HUT PJI ke-28,Jerison Togelang Sah Pimpin PJI Kaltim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:58 WIB

‎Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Beras di Desa Sebewe

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Bongkar Dugaan Permainan Mutasi PPPK Di Sumbawa 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Senator Aceh Masuk Pimpinan DPD RI, Haji Uma Kembali di Kursi Strategis

Berita Terbaru