SPBU Kebayan Disorot! Dugaan Pengecoran Solar Subsidi Pakai Mobil dan Jerigen

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:11 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (25 Agustus 2026),— Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumbawa. Kali ini, laporan masyarakat mengarah ke SPBU Kebayan, Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

SPBU tersebut diketahui merupakan salah satu stasiun pengisian BBM yang berada di kawasan Jalan Kebayan. Data penyalur BBM yang dipublikasikan Kementerian ESDM juga mencatat SPBU di Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Persoalan mencuat setelah masyarakat mengaku melihat adanya aktivitas pengisian BBM solar menggunakan kendaraan yang di dalamnya diduga terdapat sejumlah jerigen atau wadah penampungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut bahkan menyebut aktivitas pengisian dalam jumlah tertentu itu diduga bukan kejadian sekali-dua kali, melainkan berlangsung berulang.

“Pengecoran menggunakan mobil, ada banyak jerigen di dalam mobil itu. Hampir setiap hari SPBU Kebayan melayani pengecoran BBM, dengan jenis mobil yang berbeda,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/8/2026).

Foto Lapangan Ikut Memunculkan Pertanyaan

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya dokumentasi foto yang diterima media.

Dalam salah satu foto terlihat sebuah kendaraan jenis minibus berada di area SPBU. Bagian belakang kendaraan dalam kondisi terbuka dan tampak terdapat beberapa wadah berukuran besar. Sebuah selang terlihat digunakan dalam proses pengisian BBM ke wadah tersebut.

Dokumentasi itu tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila benar BBM subsidi jenis solar secara sengaja dibeli dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung, dipindahkan, dijual kembali, atau didistribusikan kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengisian BBM biasa.

Di sinilah aparat dan pihak berwenang perlu turun tangan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Baca Juga :  ‎Babinsa Koramil 1607-09/Utan Dampingi dan Kawal Penyaluran Bantuan Pangan kepada Masyarakat Desa Jorok

*Solar Subsidi Bukan Komoditas Bebas untuk Dipermainkan*

BBM jenis solar tertentu mendapatkan subsidi pemerintah dan penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa jenis BBM tertentu untuk minyak solar diberikan subsidi tetap, sementara harga jual ecerannya berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang membeli BBM bersubsidi bukan untuk kepentingan yang diperbolehkan, kemudian mengumpulkan atau memperdagangkannya kembali demi memperoleh keuntungan, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. BPH Migas dan Polri sendiri telah menegaskan bahwa ketentuan pidana terkait tata niaga migas tersebut dapat diterapkan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertanyaan Besar untuk Pengawasan SPBU

Laporan masyarakat ini tentu memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Jika benar aktivitas pengisian menggunakan kendaraan dengan banyak jerigen terjadi berulang kali, bagaimana mekanisme pengawasannya?

Apakah setiap transaksi dilakukan sesuai ketentuan konsumen pengguna BBM subsidi?

Apakah volume pengisian kendaraan tersebut tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah terdapat pembelian berulang menggunakan kendaraan yang sama atau kendaraan berbeda?

Dan yang paling penting, ke mana solar yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dibawa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan asumsi, melainkan melalui pemeriksaan data transaksi, rekaman CCTV, sistem pencatatan penyaluran, serta pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dan wadah yang digunakan.

Baca Juga :  Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Bukan Sekadar Soal Jerigen, Tapi Soal Hak Masyarakat

Jika praktik tersebut terbukti terjadi dan dilakukan secara sistematis, dampaknya bukan hanya terhadap tata kelola SPBU.

Masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi berpotensi kesulitan mendapatkan BBM sesuai haknya. Di sisi lain, subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor yang berhak justru berpotensi dinikmati oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

Karena itu, dugaan pengecoran BBM subsidi di SPBU Kebayan layak mendapatkan perhatian serius.

Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, serta instansi terkait di Kabupaten Sumbawa patut melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak.

Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pengelola SPBU.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Redaksi: Laporan Masyarakat Harus Dijawab dengan Fakta

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian laporan dan keresahan masyarakat serta tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pengelola maupun pekerja SPBU Kebayan.

Sampai berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.

Namun satu hal yang menjadi kepentingan bersama, Jika benar solar subsidi “dikorbankan” untuk kepentingan tertentu, jangan sampai hak masyarakat kecil justru kalah oleh praktik pengecoran yang berlangsung berulang.

Kini publik menunggu, apakah laporan masyarakat ini akan ditindaklanjuti atau justru dibiarkan menjadi cerita yang berulang di SPBU Kebayan. (Fa)

Berita Terkait

Maraknya Praktik Prostitusi Terselubung Di Sumbawa Mencuat, Hotel dan Homestay Disorot
Menjangkau Dusun Pusung, KKN Kelompok 15 Hadirkan Layanan Posyandu bagi Masyarakat
Diduga Lontarkan Kata Tak Pantas, Oknum Pegawai SMPN 1 Moyo Hulu Dilaporkan
‎Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Beras di Desa Sebewe
‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan
Bongkar Dugaan Permainan Mutasi PPPK Di Sumbawa 
Senator Aceh Masuk Pimpinan DPD RI, Haji Uma Kembali di Kursi Strategis
873 KK Terima Banpang, Babinsa Dampingi Kedatangan Beras Bulog

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Kreativitas Warga Warnai Karnaval di Simpang Rimba

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Bukan Sekadar Upacara, Simpang Rimba Hidupkan Kembali Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Difa Minati Bawa Nama Bangka Belitung ke Panggung Nasional, Raih Winner Puteri Pesona Indonesia 2026 dan Best Talent

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Difa Minati Bawa Nama Bangka Belitung ke Panggung Nasional, Raih Winner Puteri Pesona Indonesia 2026 dan Best Talent

Senin, 16 Maret 2026 - 04:24 WIB

Empat Pilar Kebangsaan dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Berita Terbaru