Sumbawa, oposisinews86.com, (23 Agustus 2026),- Seorang oknum pegawai di SMPN 1 Moyo Hulu berinisial H diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berupa pelecehan verbal terhadap seorang pedagang wanita berinisial N. Insiden tersebut terjadi saat korban memasuki area sekolah untuk memasarkan barang dagangannya kepada para guru.
Peristiwa ini bermula ketika korban N mendatangi sekolah setelah mendapat panggilan dari salah satu tenaga pengajar yang berniat membeli jajanannya. Namun, saat berada di lingkungan sekolah, korban justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum H.
“Saya ditelpon oleh guru disuruh masuk karena mau membeli jajanan yang saya jual. Tiba-tiba oknum H memaki saya karena masuk ke lokasi sekolah, dan mengeluarkan kata-kata yang senonoh dan tidak pantas kepada saya,” ujar N kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak terima atas perlakuan makian dan kata-kata tidak pantas tersebut, korban bersama pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan oknum H ke pihak Kepolisian.
Menanggapi dugaan insiden di lingkungan instansinya, Kepala Sekolah SMPN 1 Moyo Hulu, Syafrudin Johri, S.Pd mengaku belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut, baik dari pihak korban maupun jajaran guru dan staf sekolah.
“Terkait dengan kejadian yang dialami oleh Ibu N, saya belum tahu dan belum dapat laporan dari guru maupun pegawai lainnya,” kata Kepsek saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler.
Pihak sekolah berjanji akan segera mengambil langkah internal untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menindak oknum yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Besok saya akan panggil orang yang dimaksud untuk kami tanyakan. Apabila benar oknum pegawai kami melakukan hal tersebut, kami akan berikan sanksi peringatan,” tegasnya. (*)



































