Sumbawa, oposisinews86.com, (13 Agustus 2026),— Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Pulau Sumbawa kembali menjadi sorotan. Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal, tembakau iris, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sebelumnya berhasil diamankan melalui rangkaian penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah ini menjadi penegasan bahwa barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tidak akan kembali masuk ke jalur peredaran masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter MMEA.
Jika dikalkulasikan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp827.081.000. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp836.382.770, yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perdagangan BKC ilegal. Di satu sisi negara kehilangan potensi penerimaan, sementara di sisi lain pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal harus menghadapi persaingan dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
*Penindakan Meningkat, Jutaan Batang Rokok Diamankan*
Bea Cukai Sumbawa mencatat aktivitas penindakan terhadap rokok ilegal masih cukup tinggi. Sepanjang 2025, sebanyak 238 kali penindakan dilakukan dengan barang bukti mencapai 689.204 batang rokok ilegal.
Memasuki 2026, intensitas penindakan justru menunjukkan angka yang mencolok. Hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 87 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.
Meski periode 2026 baru berjalan hingga Juli, jumlah rokok ilegal yang diamankan telah jauh melampaui capaian barang bukti sepanjang 2025.
Pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, hingga pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemerintah menekan mata rantai distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer.
*Bukan Hanya Soal Penerimaan Negara*
Bea Cukai menempatkan pemberantasan BKC ilegal bukan semata-mata sebagai persoalan penerimaan negara.
Fungsi Community Protector menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keamanan, dan perekonomian.
Produk yang beredar secara ilegal juga tidak berada dalam mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Di sisi lain, keberadaan produk ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha resmi menanggung kewajiban cukai dan pajak yang tidak dibebankan kepada pelaku perdagangan ilegal.
*Sinergi Lintas Instansi Diperkuat*
Pemberantasan peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa tidak dilakukan Bea Cukai seorang diri.
Pengawasan dan penindakan melibatkan sinergi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP serta sejumlah instansi terkait.
Pemerintah daerah juga memiliki kepentingan langsung dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal karena penerimaan cukai berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penindakan, tetapi juga diperkuat melalui pengawasan bersama dan edukasi kepada masyarakat.
*Dari Penindakan Menuju Pembinaan Industri Legal*
Di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance.
Pelaku usaha industri hasil tembakau didorong untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, termasuk memperoleh legalitas melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Saat ini tercatat terdapat enam pabrik hasil tembakau legal di Pulau Sumbawa yang telah memiliki NPPBKC. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2022 yang saat itu tercatat hanya terdapat satu pabrik legal.
Pertumbuhan industri legal diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan pekerjaan, memperkuat rantai usaha, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, sekaligus mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal.
*Dimusnahkan Setelah Mendapat Persetujuan*
Barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, yang berkaitan dengan 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran dan pencampuran dengan bahan lain hingga barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Prosesi pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, sedangkan pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aspek lingkungan.
*Masyarakat Diminta Tidak Diam*
Bea Cukai Sumbawa juga mendorong masyarakat untuk tidak menjadi penonton dalam pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat, media massa dan organisasi kemasyarakatan diharapkan ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran BKC ilegal di wilayah masing-masing.
Semangat “Gempur Rokok Ilegal!” kembali digaungkan sebagai gerakan bersama untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa.
*Pemda Sumbawa Beri Dukungan*
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Kehadiran pemerintah daerah menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya bersama menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.
Sejumlah pejabat dan unsur terkait juga hadir, di antaranya Kasatpol PP NTB, jajaran Forkopimda, Kasatpol PP Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala KPP Pratama, Kepala Bandara Sumbawa, Kapolsek Badas, Camat Badas, serta perwakilan instansi lainnya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemberantasan BKC ilegal membutuhkan kerja bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha, media serta masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal. (Af)




































