Skandal Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB, Dikbud Sumbawa Periksa BKPM Bina Bersama

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:28 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (12 Maret 2026),- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terkait polemik dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R. Sebagai bentuk tindak lanjut, Dikbud resmi memanggil pihak pengelola PKBM Bina Bersama untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi bahwa ijazah kesetaraan yang digunakan oknum legislator tersebut saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD KSB 2024 lalu tidak melalui prosedur pendidikan yang sah atau diduga dimanipulasi.

Kepala Dikbud Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Fathul Yamin, S.Pd. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026), menyatakan bahwa pemanggilan pengelolah PKBM Bina Bersama terkait dengan surat yang masuk ke Dikbud oleh Kantor Hukum Muhammad Noor, S.H bertujuan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas oknum legislator inisial R selama proses belajar mengajar di PKBM Bina Bersama 2015-2018 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan mencocokkan data yang ada di pangkalan data pendidikan (Dapodik) dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara,” katanya.

Baca Juga :  Tasyakuran HBP ke-62, Bapas Sumbawa Tegaskan Komitmen “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

Fathul Yamin menyampaikan, pihaknya juga perlu memastikan keabsahan dokumen tersebut. Pemanggilan PKBM Bina Bersama adalah langkah prosedural untuk memeriksa buku induk siswa, daftar hadir, hingga proses ujian yang bersangkutan pada tahun kelulusan 2017/2018.

“Penyelidikan internal ini akan menitikberatkan pada beberapa poin krusial, antara lain, Validitas NISN, Memastikan nomor tersebut terdaftar dan sinkron dengan identitas oknum R. Kemudian rekam jejak akademik, meninjau apakah yang bersangkutan benar-benar mengikuti proses belajar mengajar atau hanya muncul saat penerbitan ijazah, dan memastikan PKBM Bina Bersama memiliki izin operasional yang aktif saat ijazah tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Fathul Yamin menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau pemalsuan dokumen, hal ini tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Sumbawa, tetapi juga berimplikasi hukum serius bagi oknum anggota DPRD KSB tersebut.

“Kami menegaskan Dikbud Sumbawa secara terbuka dan transparan akan serius menyikapi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh oknum anggota DPRD KSB inisial R resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan itu dilayangkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nor, S.H., dan Partners ke Polres setempat, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  ‎Penuh Semangat Kebersamaan, Dandim 1607/Sumbawa Lepas Takbir Keliling Bersama Forkopimda ‎

Laporan pengaduan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian atas adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, keabsahan, dan legalitas dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C yang digunakan oleh oknum anggota DPRD KSB inisial R periode 2024–2029.

Menurut pelapor, dugaan tersebut mencakup indikasi tidak terpenuhinya persyaratan administratif pendidikan hingga dugaan dokumen yang tidak terdaftar dalam sistem pendidikan nasional. Pelapor menyebut ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.

Dalam laporan itu disebutkan, R tercatat sebagai peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, sekitar tahun 2017–2018. Ia dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah bernomor DN-PC 0010061 tertanggal 7 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua PKBM atas nama Mastar Hamid, S.Sos.

Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD KSB dalam Pemilu Legislatif 2024. R dinyatakan lolos sebagai calon, ikut kontestasi, hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029. (Red)

Berita Terkait

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat
‎Selamatkan Hutan Sumbawa, Dandim 1607 Tekankan Peran Masyarakat dan Aparat
‎Koramil 1607-09/Utan Hadir dalam Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sumbawa
‎Wujud Kepedulian TNI Terhadap Pendidikan, Babinsa Utan Hadiri Purna Siswa ‎
‎TNI Bersama Warga Lantung Bahu-Membahu Bersihkan Jalan Raya
‎Patroli Malam TNI di Lenangguar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Modus Pengobatan Agar Cepat Hamil, Mertua di Sumbawa Diduga Cabuli Menantu ‎
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Alas Barat Masuki Tahap Penting

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:12 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:06 WIB

‎Selamatkan Hutan Sumbawa, Dandim 1607 Tekankan Peran Masyarakat dan Aparat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:52 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Hadir dalam Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sumbawa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:59 WIB

‎Wujud Kepedulian TNI Terhadap Pendidikan, Babinsa Utan Hadiri Purna Siswa ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:55 WIB

‎Patroli Malam TNI di Lenangguar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Alas Barat Masuki Tahap Penting

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:59 WIB

Danramil 1607-02/Empang Hadiri Penataan Ulang Data Penerima Manfaat MBG di Kecamatan Plampang

Senin, 18 Mei 2026 - 20:13 WIB

Jembatan Gantung Garuda Hadirkan Harapan Baru, Akses dan Kesejahteraan Warga Segera Meningkat

Berita Terbaru