ACEH UTARA – Hampi tiga bulan setelah banjir bandang menerjang dan melumpuhkan sebagian wilayah Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten belum mempublikasikan secara terbuka besaran serta sumber bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Di tengah proses pemulihan yang berjalan, kejelasan mengenai arus dana masih dinyatakan akan diumumkan kemudian.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil —menyebut laporan komprehensif mengenai pemasukan dan realisasi anggaran penanganan bencana akan disampaikan setelah proses rehabilitasi infrastruktur rampung.
“Total kerugian akibat banjir kami perkirakan mencapai Rp 27 triliun. Dampaknya meliputi jalan, jaringan irigasi, hunian warga, jembatan, tanggul sungai, hingga fasilitas publik lainnya.
Data tersebut telah kami laporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya dalam pertemuan bersama wartawan di Kantor Bupati, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, rincian kontribusi dari daerah lain akan dibuka usai Idulfitri 1447 Hijriah, disertai pertanggungjawaban masing-masing organisasi perangkat daerah. Namun hingga kini, belum tersedia dokumen resmi yang dapat diakses publik mengenai total bantuan yang diterima maupun progres penggunaannya.
Di tengah sorotan tersebut, Pemkab Aceh Utara telah memperoleh transfer Rp 19,55 miliar dari Sekretariat Presiden untuk program daging meugang Ramadan bagi warga terdampak. Dana itu dialokasikan untuk pengadaan 1.109 ekor sapi yang akan disalurkan ke 852 gampong di 27 kecamatan.
Menurut Bupati, distribusi dilakukan dengan prinsip pemerataan, disertai afirmasi bagi kawasan yang mengalami kerusakan paling parah. Sejumlah kecamatan seperti Langkahan, Sawang, Baktiya, Tanah Jambo Aye, dan Muara Batu disebut menerima tambahan alokasi, disesuaikan jumlah kepala keluarga.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Aceh Utara, Nawafil Mahyudha, merinci bahwa dari total anggaran tersebut, Rp19.462.950.000 digunakan khusus untuk pengadaan sapi. Mekanisme penyaluran ditempuh melalui pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat desa, mengingat dana tidak dapat ditransfer ke Rekening Kas Desa. Pengadaan ternak wajib melibatkan tim Kesehatan Hewan guna memastikan kelayakan.
Besarnya estimasi kerugian dan aliran dana lintas daerah menempatkan akuntabilitas sebagai prasyarat utama. Dalam situasi pascabencana, keterbukaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk menjaga legitimasi serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. [SR]









































