Diancam Disetrum, Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:49 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (25 November  2025),– Petugas seharusnya menjadi penegak hukum yang berintegritas, bukan preman berseragam. Inilah gambaran pahit yang diungkapkan seorang warga Dusun Kauman, Sumbawa, berinisial AS.

Ia membeberkan dugaan tindak pemerasan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum tim gabungan Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Peristiwa yang terjadi sejak Kamis (20/11/2025) ini bukan hanya tentang penindakan rokok ilegal, tetapi sudah merosot menjadi drama tawar-menawar harga kebebasan di tengah ancaman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Masuk Tanpa Prosedur, Istri Korban Sampai Shock Diare

Penindakan dimulai pukul 09.00 WITA. Menurut AS, tim gabungan langsung menerobos masuk kios dan rumahnya tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN)—sebuah pelanggaran prosedur hukum acara yang fundamental.

“Mereka langsung masuk tanpa basa-basi… Rokok saya yang katanya ilegal langsung disita semua,” ujar korban.

Intimidasi terjadi bahkan terhadap keluarga korban. Petugas menyisir seluruh sudut rumah, dari kios hingga kamar tidur. Istri AS yang terkejut dan ketakutan sampai lari bersembunyi.

“Istri saya sampai lari sembunyi ke kamar mandi karena kaget dan takut, sampai diare karena shock. Tapi pintu kamar mandi tetap digedor-gedor,” ungkapnya, menggambarkan betapa jauhnya tindakan ini dari standar penegakan hukum yang manusiawi.

Uang Modal Usaha Rp48 Juta Nyaris Dirampas

Kemarahan AS memuncak ketika oknum petugas menemukan uang pribadi sebesar Rp48 juta di lemari kamar—uang tersebut adalah pinjaman bank untuk modal usaha.

Baca Juga :  ‎Babinsa Bersama Petani Tinjau Saluran Irigasi Kekeringan di Moyo Mekar ‎

“Mereka mau ambil paksa. Saya tidak kasih. Mereka kira itu uang hasil jual rokok ilegal,” jelas AS.

Upaya paksa untuk merampas aset pribadi yang tidak terkait dengan tindak pidana ini adalah indikasi serius percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Tawar-Menawar Denda Ditemani Ancaman Setrum

Setelah menolak memberikan uang pribadinya, AS dibawa paksa ke Kantor Bea Cukai. Ponselnya disita, dan ia diinterogasi berjam-jam. Di sinilah proses penegakan hukum berubah total menjadi ‘pasar gelap’ di ruang pemeriksaan.

“Awalnya denda ditunjukkan Rp110 juta. Turun jadi Rp80 juta. Terus turun lagi jadi Rp40 juta,” beber AS.

Proses tawar-menawar yang merosot ini dikeluhkan AS: “Kalau denda resmi negara, masa bisa dinego?”

Ironisnya, proses negosiasi harga kebebasan ini diiringi dengan teror. Ia mengaku dibentak dan diteror. Puncaknya, ia diancam akan disetrum jika tidak membayar.

“Saya ditunjukkan alat setrum yang sudah menyala apinya. Dia bilang, ‘Kamu saya setrum nanti!'”

AS dipaksa mencari uang. Ia disuruh menjual mobil, padahal keluarganya hidup susah. Akhirnya, istrinya datang dan menangis, menceritakan bahwa ia ditahan sampai utang bank dibayarkan.

Transaksi Rp40 Juta Berakhir di Rekening Bea Cukai

Setelah mencoba bernegosiasi, jumlah denda tetap tidak berubah: Rp40 juta. Tanpa pilihan lain, AS terpaksa menggunakan uang pinjaman bank untuk membayar paksaan ini.

Baca Juga :  ‎Koramil Moyo Hilir Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Keamanan Lingkungan

“Setelah saya transfer Rp40.006.000 ke rekening Bea Cukai, baru dikasih tanda terima dan surat penghentian kasus. Baru bisa pulang,” tegasnya.

Kerugian yang dialami AS mencapai puluhan juta rupiah, baik dari barang sitaan maupun uang tunai yang dipaksa dibayarkan.

Bea Cukai Membantah, Transparansi di Ujung Tanduk

Ketika dikonfirmasi, pihak Bea Cukai Pulau Sumbawa pada Senin (24/11) membantah seluruh tuduhan.

“Apa yang disampaikan AS itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kami,” tegas pihak Bea Cukai.

Namun, bantahan ini kontradiktif dengan fakta pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi Bea Cukai mengenai adanya pembayaran Rp40 juta seperti yang diakui korban. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang diterapkan.

Apakah proses penindakan cukai sudah berubah menjadi praktik Pemerasan Berkedok Penegakan Hukum? Aparat penegak hukum dan instansi pengawas dituntut segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang ini.

Tindak Lanjut: Korban didesak untuk segera mengajukan Laporan Polisi (terkait dugaan Pemerasan/Pasal 368 KUHP dan Pengancaman/Pasal 335 KUHP) dan pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan oknum petugas. [AF]

Berita Terkait

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas
Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎
Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari
Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat
Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Berita Terbaru