Diancam Disetrum, Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:49 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (25 November  2025),– Petugas seharusnya menjadi penegak hukum yang berintegritas, bukan preman berseragam. Inilah gambaran pahit yang diungkapkan seorang warga Dusun Kauman, Sumbawa, berinisial AS.

Ia membeberkan dugaan tindak pemerasan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum tim gabungan Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Peristiwa yang terjadi sejak Kamis (20/11/2025) ini bukan hanya tentang penindakan rokok ilegal, tetapi sudah merosot menjadi drama tawar-menawar harga kebebasan di tengah ancaman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Masuk Tanpa Prosedur, Istri Korban Sampai Shock Diare

Penindakan dimulai pukul 09.00 WITA. Menurut AS, tim gabungan langsung menerobos masuk kios dan rumahnya tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN)—sebuah pelanggaran prosedur hukum acara yang fundamental.

“Mereka langsung masuk tanpa basa-basi… Rokok saya yang katanya ilegal langsung disita semua,” ujar korban.

Intimidasi terjadi bahkan terhadap keluarga korban. Petugas menyisir seluruh sudut rumah, dari kios hingga kamar tidur. Istri AS yang terkejut dan ketakutan sampai lari bersembunyi.

“Istri saya sampai lari sembunyi ke kamar mandi karena kaget dan takut, sampai diare karena shock. Tapi pintu kamar mandi tetap digedor-gedor,” ungkapnya, menggambarkan betapa jauhnya tindakan ini dari standar penegakan hukum yang manusiawi.

Uang Modal Usaha Rp48 Juta Nyaris Dirampas

Kemarahan AS memuncak ketika oknum petugas menemukan uang pribadi sebesar Rp48 juta di lemari kamar—uang tersebut adalah pinjaman bank untuk modal usaha.

Baca Juga :  ‎Kodim 1607/Sumbawa Konsisten Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional ‎

“Mereka mau ambil paksa. Saya tidak kasih. Mereka kira itu uang hasil jual rokok ilegal,” jelas AS.

Upaya paksa untuk merampas aset pribadi yang tidak terkait dengan tindak pidana ini adalah indikasi serius percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Tawar-Menawar Denda Ditemani Ancaman Setrum

Setelah menolak memberikan uang pribadinya, AS dibawa paksa ke Kantor Bea Cukai. Ponselnya disita, dan ia diinterogasi berjam-jam. Di sinilah proses penegakan hukum berubah total menjadi ‘pasar gelap’ di ruang pemeriksaan.

“Awalnya denda ditunjukkan Rp110 juta. Turun jadi Rp80 juta. Terus turun lagi jadi Rp40 juta,” beber AS.

Proses tawar-menawar yang merosot ini dikeluhkan AS: “Kalau denda resmi negara, masa bisa dinego?”

Ironisnya, proses negosiasi harga kebebasan ini diiringi dengan teror. Ia mengaku dibentak dan diteror. Puncaknya, ia diancam akan disetrum jika tidak membayar.

“Saya ditunjukkan alat setrum yang sudah menyala apinya. Dia bilang, ‘Kamu saya setrum nanti!'”

AS dipaksa mencari uang. Ia disuruh menjual mobil, padahal keluarganya hidup susah. Akhirnya, istrinya datang dan menangis, menceritakan bahwa ia ditahan sampai utang bank dibayarkan.

Transaksi Rp40 Juta Berakhir di Rekening Bea Cukai

Setelah mencoba bernegosiasi, jumlah denda tetap tidak berubah: Rp40 juta. Tanpa pilihan lain, AS terpaksa menggunakan uang pinjaman bank untuk membayar paksaan ini.

Baca Juga :  ‎Babinsa Desa Pungkit Hadiri dan Dukung Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ‎

“Setelah saya transfer Rp40.006.000 ke rekening Bea Cukai, baru dikasih tanda terima dan surat penghentian kasus. Baru bisa pulang,” tegasnya.

Kerugian yang dialami AS mencapai puluhan juta rupiah, baik dari barang sitaan maupun uang tunai yang dipaksa dibayarkan.

Bea Cukai Membantah, Transparansi di Ujung Tanduk

Ketika dikonfirmasi, pihak Bea Cukai Pulau Sumbawa pada Senin (24/11) membantah seluruh tuduhan.

“Apa yang disampaikan AS itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kami,” tegas pihak Bea Cukai.

Namun, bantahan ini kontradiktif dengan fakta pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi Bea Cukai mengenai adanya pembayaran Rp40 juta seperti yang diakui korban. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang diterapkan.

Apakah proses penindakan cukai sudah berubah menjadi praktik Pemerasan Berkedok Penegakan Hukum? Aparat penegak hukum dan instansi pengawas dituntut segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang ini.

Tindak Lanjut: Korban didesak untuk segera mengajukan Laporan Polisi (terkait dugaan Pemerasan/Pasal 368 KUHP dan Pengancaman/Pasal 335 KUHP) dan pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan oknum petugas. [AF]

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru