Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:40 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Perseteruan agraria antara masyarakat Geureudong Pase dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung kian berlarut Hingga akhir September 2025, mediasi masyarakat dengan PT Satya Agung yang difasilitasi Kapolres Lhokseumawe di Aula kantor Kecamatan setempat pada Selasa (30/9) belum membuahkan hasil yang konkret.

Dalam mediasi tersebut, selain Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, juga dihadiri Dandim 0103 Letkol Arh Jamal Dani Arifin, Ketua DPRK Arafat Ali, hingga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya warga dengan tegas menyatakan perusahaan telah menyeroboti, menguasai lahan garapan bahkan pemukiman mereka selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang jelas. “ ini tanah kami, kita tidak pernah mengusik perusahaan, tapi kenapa perusahaan menabuh gendang perang dengan merampas tanah masyarakat, Kami sudah menyampaikan bukti kepemilikan adat, sertifikat dan sejarah penguasaan tanah, tapi perusahaan terus berlindung di balik izin yang tak pernah terbuka ke publik,” ujar seorang perwakilan masyarakat saat mediasi Selasa, 30 September 2025.
“Menurutnya, masyarakat sudah cukup menderita dan dirugikan selama bertahun-tahun akibat pencaplokan lahan, karena lahan tersebut merupakan satu satunya aset yang mereka dimiliki,” pungkasnya geram.

Management perusahaan membantah

Management PT Satya Agung melalui Head Legal Hendra Khan membantah tudingan tersebut menurutnya, perusahaan memiliki dokumen HGU yang sah secara hukum, diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan telah melalui proses verifikasi berlapis. “Peta HGU kami bisa ditelusuri secara terbuka. Patok batas HGU kami dengan lahan sengketa jauhnya sekitar 1, 3 Km. Jika tiba tiba ada tanah warga dituding masuk dalam HGU kami, silahkan konfirmasi dengan pihak BPN, itu adalah kewenangan mereka, yang jelas lahan masyarakat tersebut bukan milik perusahaan dan itu diluar dari peta kami.” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota KPPS Kecamatan Geureudong Pase Resmi di Lantik

Meski begitu, PT Satya Agung mengaku terbuka untuk berdialog dengan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menghindari konflik berkepanjangan. “ kita menghormati dan memberi ruang kepada Pansus, DPRK dan Pemda untuk bekerja menyelesaikan persoalan ini, Kami mendukung penyelesaian secara hukum dan musyawarah. Tidak ada kepentingan kami merugikan masyarakat, karena keberadaan perusahaan seharusnya justru memberi manfaat,” jelasnya.

BPN tidak tahu – membiarkan – atau justru teribat

Sementara pada saat mediasi, perwakilan BPN Aceh Utara menyebutkan, menurut data, lahan dan permukiman masyarakat masuk dalam HGU sejak tahun 1982, walau perusahaan tidak mengakui. Tapi, ntumpang tindih data mungkin disebabkan ada kesalahan dari petugas atau Aplikasi dan mereka berjanji akan mengukur ulang titik koordinat serta memasang patok baru dalam waktu enam bulan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah Lembaga negara yang mestinya menjadi pengawal kepastian hukum atas tanah justru dipertanyakan integritasnya. Apakah BPN benar-benar tidak tahu karena kesalahan petugas dilapangan, eror Aplikasi atau justru terlibat memberi ruang kepada Korporasi.

Bukti dilapangan memperlihatkan adanya tumpang tindih sertifikat dan penerbitan HGU di atas lahan yang sejak lama digarap masyarakat. Ironisnya, lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam pengukuran dan penerbitan dokumen justru plin-plan.

Baca Juga :  DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus Awasi Kegiatan Tahun 2024

Kecurigaan publik makin kuat lantaran pihak agraria tak kunjung memberi penjelasan yang akurat. Alih-alih menjadi penengah, institusi ini justru dicurigai sebagai pemicu konflik.

Integritas BPN Aceh Utara, menambah panjang daftar pertanyaan. Apakah negara benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar menjadi stempel bagi kepentingan korporasi.

Peran DPRK – Janji semu atau hasil nyata

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM. dengan tegas memastikan, persoalan HGU bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan, bukan dua tahun.
Menurutnya , DPRK bersama pemerintah daerah, Tim pansus dan aparat keamanan berkomitmen menyelasaikan persoalan ini agar tidak terjadi lagi konflik horizontal. “Kita akan mendorong adanya jalan tengah yang adil antara masyarakat dan perusahaan, berikan kami waktu dua bulan” tegas Arafat.

Masyarakat kini menanti janji ketua DPRK, apakah janji semu atau hasil nyata. Publik menilai, DPRK punya dua pilihan, benar-benar berpihak kepada rakyat dengan memperjuangkan hak mereka hingga tuntas, atau hanya menjadi pelengkap administrasi yang membiarkan status perselisihan berlanjut. Kasus Geureudong Pase pun menjadi ujian serius bagi komitmen wakil rakyat di Aceh Utara, apakah mereka mampu menegakkan keadilan agraria, atau sekadar menjadi penonton dalam konflik berkepanjangan.

Persoalan Geureudong Pase mencerminkan problem laten agraria di Aceh Utara, tumpang tindih izin dengan hak-hak masyarakat lokal yang diabaikan. Kalau tidak diselesaikan dengan cepat, konflik ini berpotensi menjadi bara sosial yang meluas. (SR)

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Porang, Warga Hidupkan Gotong Royong Lewat Perlombaan Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Pancasila Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:26 WIB

HUT ke-81 RI di Aceh Tenggara: Merah Putih Berkibar, Semangat Kemerdekaan Diuji Lewat Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Kejurprov IMI Aceh di Aceh Tenggara Disorot: Tiket Dipersoalkan, Informasi Publik Dinilai Minim

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Piala Presiden Direktur PAG, 13 Desa Adu Kekuatan di Lapangan Voli

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lillahi Ta’alla

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Bergerak, 96 Paket Sembako dan Rp10 Juta Disalurkan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:18 WIB

25 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Gayo Lues, Amanah Merah Putih Menanti

Berita Terbaru