Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu

REDAKSI 2

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:40 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Perseteruan agraria antara masyarakat Geureudong Pase dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung kian berlarut Hingga akhir September 2025, mediasi masyarakat dengan PT Satya Agung yang difasilitasi Kapolres Lhokseumawe di Aula kantor Kecamatan setempat pada Selasa (30/9) belum membuahkan hasil yang konkret.

Dalam mediasi tersebut, selain Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, juga dihadiri Dandim 0103 Letkol Arh Jamal Dani Arifin, Ketua DPRK Arafat Ali, hingga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya warga dengan tegas menyatakan perusahaan telah menyeroboti, menguasai lahan garapan bahkan pemukiman mereka selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang jelas. “ ini tanah kami, kita tidak pernah mengusik perusahaan, tapi kenapa perusahaan menabuh gendang perang dengan merampas tanah masyarakat, Kami sudah menyampaikan bukti kepemilikan adat, sertifikat dan sejarah penguasaan tanah, tapi perusahaan terus berlindung di balik izin yang tak pernah terbuka ke publik,” ujar seorang perwakilan masyarakat saat mediasi Selasa, 30 September 2025.
“Menurutnya, masyarakat sudah cukup menderita dan dirugikan selama bertahun-tahun akibat pencaplokan lahan, karena lahan tersebut merupakan satu satunya aset yang mereka dimiliki,” pungkasnya geram.

Management perusahaan membantah

Management PT Satya Agung melalui Head Legal Hendra Khan membantah tudingan tersebut menurutnya, perusahaan memiliki dokumen HGU yang sah secara hukum, diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan telah melalui proses verifikasi berlapis. “Peta HGU kami bisa ditelusuri secara terbuka. Patok batas HGU kami dengan lahan sengketa jauhnya sekitar 1, 3 Km. Jika tiba tiba ada tanah warga dituding masuk dalam HGU kami, silahkan konfirmasi dengan pihak BPN, itu adalah kewenangan mereka, yang jelas lahan masyarakat tersebut bukan milik perusahaan dan itu diluar dari peta kami.” ujarnya.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Warga Aceh Utara Ludes Terbakar di Dekat Kantor Pemadam, Balita Jadi Korban

Meski begitu, PT Satya Agung mengaku terbuka untuk berdialog dengan masyarakat maupun pemerintah daerah guna menghindari konflik berkepanjangan. “ kita menghormati dan memberi ruang kepada Pansus, DPRK dan Pemda untuk bekerja menyelesaikan persoalan ini, Kami mendukung penyelesaian secara hukum dan musyawarah. Tidak ada kepentingan kami merugikan masyarakat, karena keberadaan perusahaan seharusnya justru memberi manfaat,” jelasnya.

BPN tidak tahu – membiarkan – atau justru teribat

Sementara pada saat mediasi, perwakilan BPN Aceh Utara menyebutkan, menurut data, lahan dan permukiman masyarakat masuk dalam HGU sejak tahun 1982, walau perusahaan tidak mengakui. Tapi, ntumpang tindih data mungkin disebabkan ada kesalahan dari petugas atau Aplikasi dan mereka berjanji akan mengukur ulang titik koordinat serta memasang patok baru dalam waktu enam bulan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), adalah Lembaga negara yang mestinya menjadi pengawal kepastian hukum atas tanah justru dipertanyakan integritasnya. Apakah BPN benar-benar tidak tahu karena kesalahan petugas dilapangan, eror Aplikasi atau justru terlibat memberi ruang kepada Korporasi.

Bukti dilapangan memperlihatkan adanya tumpang tindih sertifikat dan penerbitan HGU di atas lahan yang sejak lama digarap masyarakat. Ironisnya, lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam pengukuran dan penerbitan dokumen justru plin-plan.

Baca Juga :  Barak Dayah Abon Buni Terbakar, Begini Kronologisnya

Kecurigaan publik makin kuat lantaran pihak agraria tak kunjung memberi penjelasan yang akurat. Alih-alih menjadi penengah, institusi ini justru dicurigai sebagai pemicu konflik.

Integritas BPN Aceh Utara, menambah panjang daftar pertanyaan. Apakah negara benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar menjadi stempel bagi kepentingan korporasi.

Peran DPRK – Janji semu atau hasil nyata

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM. dengan tegas memastikan, persoalan HGU bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan, bukan dua tahun.
Menurutnya , DPRK bersama pemerintah daerah, Tim pansus dan aparat keamanan berkomitmen menyelasaikan persoalan ini agar tidak terjadi lagi konflik horizontal. “Kita akan mendorong adanya jalan tengah yang adil antara masyarakat dan perusahaan, berikan kami waktu dua bulan” tegas Arafat.

Masyarakat kini menanti janji ketua DPRK, apakah janji semu atau hasil nyata. Publik menilai, DPRK punya dua pilihan, benar-benar berpihak kepada rakyat dengan memperjuangkan hak mereka hingga tuntas, atau hanya menjadi pelengkap administrasi yang membiarkan status perselisihan berlanjut. Kasus Geureudong Pase pun menjadi ujian serius bagi komitmen wakil rakyat di Aceh Utara, apakah mereka mampu menegakkan keadilan agraria, atau sekadar menjadi penonton dalam konflik berkepanjangan.

Persoalan Geureudong Pase mencerminkan problem laten agraria di Aceh Utara, tumpang tindih izin dengan hak-hak masyarakat lokal yang diabaikan. Kalau tidak diselesaikan dengan cepat, konflik ini berpotensi menjadi bara sosial yang meluas. (SR)

Berita Terkait

Lapangan Landeng Dipenuhi Jamaah, Pemkab Aceh Utara Gelar Peringatan Akbar Nuzulul Qur’an
Jaga Kekhusyukan Tarawih, Polsek Banda Sakti Amankan Masjid di Malam Ramadan
Polres Lhokseumawe Amankan Bazar Ramadhan di Lapangan Hiraq, Ragam Lomba Islami Semarakkan Penutupan
Diterpa Sorotan, Geuchik Krueng Baro Blang Mee Klarifikasi Polemik Posyandu dan Lahan Rp120 Juta
Bupati Aceh Utara Lantik 23 Pejabat dan 8 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi
Dana Desa Krueng Baro Blang Mee Diseret ke Meja Hijau, Geuchik Dilaporkan atas Dugaan Korupsi
Benahi Data JKN, Pemkab Aceh Utara Kejar Ketepatan Sasaran PBI
Kolaborasi PGE Dan Puskesmas Syamtalira Aron Gelar Khitanan Massal, 70 Anak dari 34 Desa Terlayani

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:59 WIB

H.Mirwan Tekankan 4 Hal dalam Apel Perdana

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:42 WIB

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:05 WIB

Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:34 WIB

Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

Minggu, 1 September 2024 - 16:23 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Sabtu, 27 April 2024 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB