Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (20 Juni 2026), – Kepolisian Sektor (Polsek) Labangka jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu (amphetamine) di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 19 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 Wita, bertempat di rumah milik seorang warga berinisial TA alias TONI, yang beralamat di RT 001/RW 005 Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Labangka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR alias RAMLI, sementara seorang terduga lainnya berinisial TA alias TONI masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.H., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolsek Labangka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik TA alias TONI, Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka.
“Benar, personel Polsek Labangka telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Labangka. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Ipda Imam Wahyudi.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, sekitar pukul 19.38 Wita, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labangka melakukan koordinasi dengan Ps. Kanit Intelkam, anggota jaga Regu I Polsek Labangka, serta Bhabinkamtibmas Desa Labangka. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Labangka untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.
Setelah mendapatkan petunjuk pimpinan, personel Polsek Labangka melakukan konsolidasi dan briefing terkait rencana penggerebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar pukul 20.45 Wita, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan penggerebekan dan penangkapan.
Saat petugas masuk ke lokasi, diduga terdapat dua orang yang sedang melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pengemasan atau packing sabu ke dalam plastik klip kecil.
Kedua terduga pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, namun petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga berinisial MR alias RAMLI.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada di lantai ruang dapur rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 3 (tiga) poket narkotika diduga jenis sabu (amphetamine) dengan berat bruto 1,60 gram, terdiri dari 1 poket besar dan 2 poket kecil;
– 1 buah timbangan digital merk Scale;
– Uang tunai sebesar Rp1.276.000 yang diduga hasil penjualan sabu;
– 1 pack plastik klip kosong ukuran besar;
– 3 pack plastik klip kosong ukuran sedang;
– 18 lembar plastik klip kosong siap kemas;
– Seperangkat alat hisap sabu (bong);
– 1 buah kaca serum;
– Sedotan/pipet;
– 3 buah korek gas;
– 1 buah gunting warna tangkai hijau;
– 2 bungkus rokok merk In Mild;
– 1 unit handphone Android merk ITEL warna hitam;
– 1 buah tas sling bag ukuran kecil warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, terduga MR alias RAMLI mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diduga milik TA alias TONI.
Terduga MR mengaku membeli sabu dari TA dan menggunakan narkotika tersebut di lokasi kejadian, sementara dirinya melihat TA sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu dalam bentuk poketan kecil yang diduga akan diedarkan.
Sekitar pukul 21.15 Wita, terduga MR alias RAMLI bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labangka guna menjalani proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada pukul 23.50 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin Katim Opsnal AIPDA Wisandi, S.H. tiba di Mapolsek Labangka untuk melakukan serah terima terduga pelaku dan barang bukti.
Sekitar pukul 00.45 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa membawa terduga pelaku beserta barang bukti menuju Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Labangka menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa, khususnya Kecamatan Labangka,” ungkapnya.
Ipda Imam Wahyudi juga menegaskan bahwa Polsek Labangka bersama jajaran Polres Sumbawa akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Polri akan terus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Selama pelaksanaan pengungkapan dan penangkapan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Labangka berjalan aman dan kondusif. (Af)









































