ITK Sumbawa Soroti Kriminalisasi Aktivis Agraria 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 09:28 WIB

50838 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (10 September 2025),– Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa, Abdul Haji, S.Ap, menyoroti proses hukum yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ia menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini naik ke tahap penyidikan di Polresta Mataram mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap aktivis dalam memperjuangkan kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar perkara individu, tapi menyangkut wajah hukum dan pelayanan publik kita. Kritik dalam forum resmi semestinya dihormati, bukan dijadikan dasar laporan pidana,” ujar Abdul Haji, Rabu (10/9/2025).

Kasus Abdul Hatab berawal dari audiensi di Kanwil ATR/BPN NTB pada Desember 2024. Dalam forum itu, ia menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah di BPN Sumbawa. Pernyataan tersebut kemudian dikutip media dan berujung laporan balik oleh pejabat BPN bernama Sahrul.

Hingga kini, Polresta Mataram telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski begitu, laporan Abdul Hatab mengenai dugaan suap dan mafia tanah di BPN Sumbawa yang diajukan ke Kejati NTB dan Satgas Anti Mafia Tanah justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Laporan aktivis soal mafia tanah jalan di tempat, sementara laporan balik pejabat langsung diproses cepat. Di mana keadilan kita?” tegas Abdul Haji.

Baca Juga :  Koramil 1607-06/Lape Lopok Bersama Forkopimcam Bahas Tata Tertib Penyaluran Air Waduk Mamak

Menurut Abdul Haji, pejabat publik dan aparat penegak hukum wajib menjunjung asas pelayanan publik: kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

“Kita jangan lupa, pelayanan publik itu hak rakyat. Aktivis yang menyuarakan dugaan penyimpangan seharusnya dilindungi, bukan ditakut-takuti dengan pasal pidana. Kalau pola ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada negara,” tambahnya.

Abdul Haji mendesak aparat penegak hukum, baik Polresta Mataram maupun Kejati NTB, untuk menyeimbangkan penanganan perkara.

“Kalau negara serius memberantas mafia tanah, maka fokus harus ke substansi laporan: apakah benar ada praktik suap dan manipulasi administrasi pertanahan. Bukan justru mengkriminalisasi pelapor,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari
Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat
Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat
‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan
Modus Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada
Polres Sumbawa Musnahkan 845,37 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Henti terhadap Narkoba
‎Babinsa Padesa Monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades
‎Kasdim Baru Kodim 1607/Sumbawa Disambut Melalui Upacara Korps Raport

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru