LAR Sumbawa Minta Satgas Mafia Tanah Ambil Sikap soal Kasus Abdul Hatab 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 18:19 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa mendesak Satgas Anti Mafia Tanah mengambil langkah tegas dalam kasus kriminalisasi yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ketua LAR, M Roni Pasarani, S.Ap, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah.

Polresta Mataram meningkatkan status hukum Abdul Hatab ke tahap penyidikan usai menerima laporan balik dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Sahrul. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Abdul Hatab dalam audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024, yang menyebut dugaan praktik mafia tanah.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 September 2025 dengan nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM. Hingga kini, proses penyidikan berjalan di Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, tindakan hukum terhadap Abdul Hatab berpotensi mengancam ruang kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Koramil 1607-04/Alas Dukung Program GPM, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah

“Hatab berbicara dalam forum resmi yang dilindungi undang-undang. Itu kritik publik, bukan pencemaran nama baik. Kalau kritik seperti ini dipidana, demokrasi kita mundur,” kata Roni kepada Media saat dimintai tanggapan, Selasa (9/9/2025).

Roni menegaskan, hukum harus mengedepankan keadilan substantif.

“Kalau pelapor mafia tanah justru dikriminalisasi, siapa yang berani melapor? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Sebelum dilaporkan, Abdul Hatab melalui FPPK-PS telah mengajukan pengaduan dugaan praktik suap di ATR/BPN Sumbawa kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kejati NTB.

Berdasarkan dokumen yang diterima tersaji, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Agenda 8197, diterima pada 15 November 2024, dengan surat tertanggal 11 November 2024 Nomor: 1.272/B/DPP/FPPK-PS/KP/XI/2024.

Isi surat pengaduan: Laporan/Pengaduan Dugaan ATR/BPN Sumbawa Menerima Suap.

“Ini bukti Abdul Hatab tidak asal bicara. Ia menempuh jalur resmi dan melapor ke lembaga negara. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Roni.

Roni menekankan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Hingga 2023, Satgas mengklaim berhasil mengungkap 86 kasus, menyelamatkan 8.018 hektare tanah, dan mengamankan aset senilai Rp 13 triliun.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Namun, laporan Abdul Hatab ke Kejati NTB belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan dari oknum BPN justru melaju cepat.

“Kalau Satgas diam, orang akan takut melapor. Padahal pelapor adalah ujung tombak pemberantasan mafia tanah,” kata Roni.

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, kriminalisasi pelapor mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.

“Kalau ini dibiarkan, kita masuk era ketakutan. Demokrasi mati bukan karena senjata, tapi karena hukum yang disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Sebagai Ketua LAR dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, Roni menegaskan bahwa suara mahasiswa harus ikut mengawal keadilan.

“Kami siap bersuara. Perlindungan terhadap pelapor mafia tanah adalah tanggung jawab negara, dan kami akan mengawalnya sampai tuntas,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru