LAR Sumbawa Minta Satgas Mafia Tanah Ambil Sikap soal Kasus Abdul Hatab 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 18:19 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa mendesak Satgas Anti Mafia Tanah mengambil langkah tegas dalam kasus kriminalisasi yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ketua LAR, M Roni Pasarani, S.Ap, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah.

Polresta Mataram meningkatkan status hukum Abdul Hatab ke tahap penyidikan usai menerima laporan balik dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Sahrul. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Abdul Hatab dalam audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024, yang menyebut dugaan praktik mafia tanah.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 September 2025 dengan nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM. Hingga kini, proses penyidikan berjalan di Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, tindakan hukum terhadap Abdul Hatab berpotensi mengancam ruang kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Dari Pemukiman hingga Jalur Rawan, Patroli TNI Jaga Stabilitas Wilayah

“Hatab berbicara dalam forum resmi yang dilindungi undang-undang. Itu kritik publik, bukan pencemaran nama baik. Kalau kritik seperti ini dipidana, demokrasi kita mundur,” kata Roni kepada Media saat dimintai tanggapan, Selasa (9/9/2025).

Roni menegaskan, hukum harus mengedepankan keadilan substantif.

“Kalau pelapor mafia tanah justru dikriminalisasi, siapa yang berani melapor? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Sebelum dilaporkan, Abdul Hatab melalui FPPK-PS telah mengajukan pengaduan dugaan praktik suap di ATR/BPN Sumbawa kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kejati NTB.

Berdasarkan dokumen yang diterima tersaji, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Agenda 8197, diterima pada 15 November 2024, dengan surat tertanggal 11 November 2024 Nomor: 1.272/B/DPP/FPPK-PS/KP/XI/2024.

Isi surat pengaduan: Laporan/Pengaduan Dugaan ATR/BPN Sumbawa Menerima Suap.

“Ini bukti Abdul Hatab tidak asal bicara. Ia menempuh jalur resmi dan melapor ke lembaga negara. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Roni.

Roni menekankan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Hingga 2023, Satgas mengklaim berhasil mengungkap 86 kasus, menyelamatkan 8.018 hektare tanah, dan mengamankan aset senilai Rp 13 triliun.

Baca Juga :  ‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Namun, laporan Abdul Hatab ke Kejati NTB belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan dari oknum BPN justru melaju cepat.

“Kalau Satgas diam, orang akan takut melapor. Padahal pelapor adalah ujung tombak pemberantasan mafia tanah,” kata Roni.

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, kriminalisasi pelapor mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.

“Kalau ini dibiarkan, kita masuk era ketakutan. Demokrasi mati bukan karena senjata, tapi karena hukum yang disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Sebagai Ketua LAR dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, Roni menegaskan bahwa suara mahasiswa harus ikut mengawal keadilan.

“Kami siap bersuara. Perlindungan terhadap pelapor mafia tanah adalah tanggung jawab negara, dan kami akan mengawalnya sampai tuntas,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru