LAR Sumbawa Minta Satgas Mafia Tanah Ambil Sikap soal Kasus Abdul Hatab 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 18:19 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa mendesak Satgas Anti Mafia Tanah mengambil langkah tegas dalam kasus kriminalisasi yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ketua LAR, M Roni Pasarani, S.Ap, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah.

Polresta Mataram meningkatkan status hukum Abdul Hatab ke tahap penyidikan usai menerima laporan balik dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Sahrul. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Abdul Hatab dalam audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024, yang menyebut dugaan praktik mafia tanah.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 September 2025 dengan nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM. Hingga kini, proses penyidikan berjalan di Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, tindakan hukum terhadap Abdul Hatab berpotensi mengancam ruang kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  ‎HUT ke-80 Persit KCK Jadi Momentum Berbagi bagi Anak Panti dan Warakawuri

“Hatab berbicara dalam forum resmi yang dilindungi undang-undang. Itu kritik publik, bukan pencemaran nama baik. Kalau kritik seperti ini dipidana, demokrasi kita mundur,” kata Roni kepada Media saat dimintai tanggapan, Selasa (9/9/2025).

Roni menegaskan, hukum harus mengedepankan keadilan substantif.

“Kalau pelapor mafia tanah justru dikriminalisasi, siapa yang berani melapor? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Sebelum dilaporkan, Abdul Hatab melalui FPPK-PS telah mengajukan pengaduan dugaan praktik suap di ATR/BPN Sumbawa kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kejati NTB.

Berdasarkan dokumen yang diterima tersaji, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Agenda 8197, diterima pada 15 November 2024, dengan surat tertanggal 11 November 2024 Nomor: 1.272/B/DPP/FPPK-PS/KP/XI/2024.

Isi surat pengaduan: Laporan/Pengaduan Dugaan ATR/BPN Sumbawa Menerima Suap.

“Ini bukti Abdul Hatab tidak asal bicara. Ia menempuh jalur resmi dan melapor ke lembaga negara. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Roni.

Roni menekankan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Hingga 2023, Satgas mengklaim berhasil mengungkap 86 kasus, menyelamatkan 8.018 hektare tanah, dan mengamankan aset senilai Rp 13 triliun.

Baca Juga :  Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Namun, laporan Abdul Hatab ke Kejati NTB belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan dari oknum BPN justru melaju cepat.

“Kalau Satgas diam, orang akan takut melapor. Padahal pelapor adalah ujung tombak pemberantasan mafia tanah,” kata Roni.

Menurut M Roni Pasarani, S.Ap, kriminalisasi pelapor mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.

“Kalau ini dibiarkan, kita masuk era ketakutan. Demokrasi mati bukan karena senjata, tapi karena hukum yang disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Sebagai Ketua LAR dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, Roni menegaskan bahwa suara mahasiswa harus ikut mengawal keadilan.

“Kami siap bersuara. Perlindungan terhadap pelapor mafia tanah adalah tanggung jawab negara, dan kami akan mengawalnya sampai tuntas,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis
Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69
‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati
Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT
Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam
Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris
‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB
Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Berita Terbaru