Kritik Soal Mafia Tanah, LBH Keadilan Samawa Rea Desak Polisi Hentikan Penyidikan Abdul Hatab

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:19 WIB

50654 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, oposisinews86.com (Selasa 9 September 2025),– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea mendesak Polresta Mataram segera menghentikan penyidikan terhadap Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa. Hatab kini dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik setelah pernyataannya dalam forum resmi dipersoalkan pihak tertentu.

Kasus bermula pada hearing bersama Kanwil ATR/BPN NTB, November 2024. Dalam forum publik itu, Hatab menyampaikan kritik terkait dugaan persoalan pertanahan di Sumbawa. Kritik tersebut kemudian berujung laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah melalui tahap penyelidikan, Polresta Mataram menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan. Dengan begitu, perkara ini resmi masuk tahap penyidikan.

Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, menilai langkah aparat itu sebagai kriminalisasi terhadap aktivis. “Abdul Hatab berbicara dalam forum publik yang sah. Itu dijamin konstitusi. Mengkategorikan kritik sebagai kejahatan adalah langkah mundur bagi demokrasi,” katanya kepada Media, Selasa, (9/9/2025).

Menurut Febriyan, penggunaan pasal 310 dan 311 KUHP dalam kasus ini adalah contoh buruk dari pasal karet yang bisa mengancam kebebasan berpendapat. “Jika pola ini dibiarkan, masyarakat akan takut bersuara. Kritik dianggap kejahatan, demokrasi hanya tinggal nama,” ujarnya.

Febriyan juga menegaskan bahwa Abdul Hatab tidak sekadar mengeluarkan tuduhan tanpa dasar. Sebelum kasus ini, Hatab telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi NTB dan di Polda NTB, dan laporan tersebut sedang dalam berproses. “Ini menunjukkan apa yang ia sampaikan dalam forum bukan fitnah, melainkan bagian dari advokasi hukum yang sah,” kata Febriyan.

Baca Juga :  Babinsa Desa Bunga Eja Dukung Program Makan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Empang

LBH Keadilan Samawa Rea menegaskan bahwa penyelesaian perkara pencemaran nama baik seharusnya mengedepankan hak jawab atau klarifikasi, bukan pidana. “Negara punya kewajiban melindungi kebebasan berekspresi, sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Polisi jangan justru jadi alat membungkam warga,” ujarnya.

LBH meminta aparat penegak hukum meninjau kembali proses penyidikan Abdul Hatab. “Kami mendesak agar perkara ini dihentikan. Demokrasi tidak bisa dipelihara dengan kriminalisasi, tapi dengan dialog yang sehat,” tegas Febriyan Anindita. (Red)

Berita Terkait

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas
Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎
Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari
Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru