Eks Wabup Sumbawa Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:56 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Mantan Wakil Bupati Sumbawa berinisial DN, yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah DN menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

DN keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya dan dikawal ketat aparat kepolisian. Saat itu, DN langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram, tempat ia akan menjalani masa tahanan sementara.

“Pemeriksaan sudah selesai, kita langsung lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses pemeriksaan, DN dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya dalam proyek pengadaan masker yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk DN.

Baca Juga :  Dampingi Penentuan Penerima BLT, Babinsa Lape Lopok Hadir di Musdessus Labuan Kuris

Menariknya, berbeda dari para tersangka lain, DN tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Ia justru diperiksa langsung oleh tim medis yang didatangkan ke ruang penyidik. Hal ini dilakukan lantaran DN sempat mengeluh sakit dan mengalami gemetaran saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter kami datangkan ke sini untuk lakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Regi.

Kepada awak media, DN enggan banyak berkomentar. Saat ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, ia hanya menjawab singkat, “Peran saya kemarin itu membantu pemberian modal ke UMKM yang ada di Sumbawa. Hanya itu saja,” ujar DN sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Baca Juga :  Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal ini mencakup pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik ternama di NTB dan diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang saat pandemi COVID-19. Penyidik menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tersebut.

Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru