Jaringan Mafia PMI Ilegal di Perairan Karimun Terbongkar, Satu Tersangka Diciduk!

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:32 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan kemanusiaan. Sebuah jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Durai, Kabupaten Karimun, berhasil dibongkar tuntas.

Satu tersangka, yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat ini, kini mendekam di balik jeruji besi.

Pengungkapan sensasional ini dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7) pukul 10.00 WIB di Mako Satpolairud Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memimpin langsung paparan tersebut, didampingi jajaran penting seperti Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Awak media pun tumpah ruah meliput momen krusial ini.

Operasi penangkapan yang dramatis ini berlangsung pada Selasa (22/7) di perairan Durai, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kilang. Di tengah samar-samar malam, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E, polisi berhasil menyergap Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung. Andika, yang disebut-sebut sebagai ‘kurir’ para calon pekerja migran, tak berkutik saat ditangkap.

Baca Juga :  Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 

Dari tangan Andika, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan. Sebuah speed boat fiber berwarna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi bahan bakar, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, hingga satu unit handphone Vivo Y12s 2021, semuanya kini jadi barang bukti.
Tak hanya itu, enam calon PMI yang nyaris jadi korban eksploitasi berhasil diselamatkan.

Mereka adalah Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her. Bayangkan, mereka hampir saja terjebak dalam lingkaran gelap pengiriman manusia.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, tak main-main dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Lounching Gugus Tugas Polri. Dukung Program Asta Cita Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

Andika dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang ini adalah ‘palu godam’ bagi para penyelundup manusia, mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp15 miliar!
Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

“Ini bukan hanya soal melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan dan hak asasi manusia,” tegas AKBP Robby Topan Manusiwa dengan nada geram.

Penyelidikan belum berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian kini tengah membidik otak di balik kejahatan ini, membongkar seluruh jaringan yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Akankah ada ‘ikan kakap’ lain yang segera menyusul Andika ke sel tahanan? Kita tunggu saja. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru