Aceh Utara|Oposisi News 86 — DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah memasuki tahapan penyusunan perubahan APBK.
Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Jumat (18/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat S.E., M.M. atau Arafat Ali.
Sekretariat Dewan melaporkan 35 anggota DPRK menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Sebelum nota kesepakatan diteken, Panitia Anggaran DPRK menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan dilakukan melalui forum internal Panitia Anggaran serta pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Dari rangkaian pembahasan itu, sejumlah substansi dalam rancangan yang diajukan pemerintah daerah disempurnakan dan disesuaikan.
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, yang mewakili Bupati H. Ismail A. Jalil menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK atas penyelesaian pembahasan tersebut.
Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kekurangan selama proses pembahasan, termasuk kehadiran TAPK yang pada beberapa kesempatan belum sepenuhnya lengkap dan tidak berlangsung sesuai waktu yang ditetapkan.
Memasuki Tahap Perubahan APBK
Kesepakatan KUA dan PPAS perubahan selanjutnya menjadi pijakan Pemkab Aceh Utara dalam menyusun Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menargetkan tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu, mengingat ruang waktu pelaksanaan anggaran tahun berjalan semakin terbatas.
Dalam waktu dekat, Pemkab Aceh Utara akan menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2026 kepada DPRK untuk memasuki pembahasan pada tahap berikutnya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai satu tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah, sebelum perubahan APBK ditetapkan dan program serta kegiatan yang tercantum di dalamnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. (SR)




































