Sadam Desak Regulasi Tegas Pertambangan Galian C di Pesisir Harus Beretika dan Berkelanjutan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:43 WIB

50607 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar | NTB,- Eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir kembali menjadi sorotan. Sadam, Wakil Ketua Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (LITK) menyoroti praktik pertambangan galian C yang dinilai kerap mengabaikan aspek lingkungan dan etika keberlanjutan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan terhadap kerusakan ekologis.

Indonesia yang dianugerahi garis pantai sepanjang lebih dari 99.000 km menyimpan potensi galian C—seperti pasir, kerikil, dan batuan—yang tinggi nilai ekonominya. Namun, LITK menegaskan bahwa potensi tersebut harus dikelola dengan bijak. “Kegiatan pertambangan, terutama di kawasan pesisir, tidak boleh hanya berpijak pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Sadam dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Secara normatif, regulasi mengenai sempadan pantai dan pertambangan galian C sudah ada. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 40/PRT/M/2007 menetapkan jarak minimal 100 meter dari garis pantai untuk aktivitas pembangunan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) serta berbagai Peraturan Daerah turut mengatur hal tersebut.

Namun menurut Sadam, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat perlindungan lingkungan. “Ambiguitas dan ketidakterpaduan regulasi justru menciptakan celah bagi praktik tambang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sadam.

Contoh nyata terlihat di Kabupaten Sumbawa, di mana praktik pertambangan galian C dekat kawasan pesisir masih berlangsung tanpa kejelasan regulasi teknis yang memadai. Beberapa Peraturan Bupati tahun 2023, seperti Perbup No. 18, 46, dan 75, disebut belum secara eksplisit mengatur jarak aman dari garis pantai untuk aktivitas tambang galian C.

Sadam menilai bahwa pengawasan yang ketat, transparansi informasi, dan keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses perencanaan tambang adalah kunci utama menjaga keseimbangan lingkungan. “Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai formalitas. Mereka harus diberdayakan untuk memahami hak-haknya serta potensi risiko ekologis yang dihadapi,” tambahnya.

Baca Juga :  ‎Menjelang HUT ke-80 TNI, Koramil Lunyuk Gelar Karya Bhakti TNI Prima di Wilayah Binaan ‎

Evaluasi berkala terhadap dampak lingkungan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dinilai penting. Sadam juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis yang lebih jelas, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait.

Dalam pernyataan akhirnya, Sadam menyerukan penyusunan kebijakan nasional yang mengikat, mencakup:

Penetapan jarak minimal pertambangan dari garis pantai, Standar baku mutu lingkungan, Mekanisme pengawasan terpadu, Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

“Eksploitasi galian C harus dilakukan secara beretika. Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi hanya karena ketidakjelasan aturan,” tegas Sadam.

Sadam mengajak seluruh elemen—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersama-sama mengawal praktik pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. “Hanya dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewariskan lingkungan pesisir yang lestari untuk generasi mendatang, ” Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru