Sadam Desak Regulasi Tegas Pertambangan Galian C di Pesisir Harus Beretika dan Berkelanjutan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:43 WIB

50585 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar | NTB,- Eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir kembali menjadi sorotan. Sadam, Wakil Ketua Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (LITK) menyoroti praktik pertambangan galian C yang dinilai kerap mengabaikan aspek lingkungan dan etika keberlanjutan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan terhadap kerusakan ekologis.

Indonesia yang dianugerahi garis pantai sepanjang lebih dari 99.000 km menyimpan potensi galian C—seperti pasir, kerikil, dan batuan—yang tinggi nilai ekonominya. Namun, LITK menegaskan bahwa potensi tersebut harus dikelola dengan bijak. “Kegiatan pertambangan, terutama di kawasan pesisir, tidak boleh hanya berpijak pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Sadam dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Secara normatif, regulasi mengenai sempadan pantai dan pertambangan galian C sudah ada. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 40/PRT/M/2007 menetapkan jarak minimal 100 meter dari garis pantai untuk aktivitas pembangunan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) serta berbagai Peraturan Daerah turut mengatur hal tersebut.

Namun menurut Sadam, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat perlindungan lingkungan. “Ambiguitas dan ketidakterpaduan regulasi justru menciptakan celah bagi praktik tambang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sadam.

Contoh nyata terlihat di Kabupaten Sumbawa, di mana praktik pertambangan galian C dekat kawasan pesisir masih berlangsung tanpa kejelasan regulasi teknis yang memadai. Beberapa Peraturan Bupati tahun 2023, seperti Perbup No. 18, 46, dan 75, disebut belum secara eksplisit mengatur jarak aman dari garis pantai untuk aktivitas tambang galian C.

Sadam menilai bahwa pengawasan yang ketat, transparansi informasi, dan keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses perencanaan tambang adalah kunci utama menjaga keseimbangan lingkungan. “Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai formalitas. Mereka harus diberdayakan untuk memahami hak-haknya serta potensi risiko ekologis yang dihadapi,” tambahnya.

Baca Juga :  Jawaban Normatif Bea Cukai Dinilai Tak Menjawab Substansi Saat Hearing, KLPPD Siap Aksi

Evaluasi berkala terhadap dampak lingkungan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dinilai penting. Sadam juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis yang lebih jelas, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait.

Dalam pernyataan akhirnya, Sadam menyerukan penyusunan kebijakan nasional yang mengikat, mencakup:

Penetapan jarak minimal pertambangan dari garis pantai, Standar baku mutu lingkungan, Mekanisme pengawasan terpadu, Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

“Eksploitasi galian C harus dilakukan secara beretika. Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi hanya karena ketidakjelasan aturan,” tegas Sadam.

Sadam mengajak seluruh elemen—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersama-sama mengawal praktik pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. “Hanya dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewariskan lingkungan pesisir yang lestari untuk generasi mendatang, ” Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Keamanan Warga Prioritas, Babinsa Koramil 1607-06/Lape Lopok Rutin Gelar Patroli Wilayah
Sudah Lunas dan Pernah Cair Lagi, Kini Ditolak karena “SLIK Merah”: Begini Tanggapan Kepala Unit BRI Monta Dompu
Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur
Sinergi TNI Percepat Pembangunan, Molen dan Dump Truck Didrop ke Lokasi Jembatan Armco Kapas Sari
TNI dan Warga Bersatu, Bersihkan Dua Lokasi Jembatan Armco di Dusun Kapas Sari
‎Disiplin dan Tanggung Jawab Jadi Penekanan dalam Pengarahan Personel Kodim 1607/Sumbawa
NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur
Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:38 WIB

Keamanan Warga Prioritas, Babinsa Koramil 1607-06/Lape Lopok Rutin Gelar Patroli Wilayah

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 11:03 WIB

TNI dan Warga Bersatu, Bersihkan Dua Lokasi Jembatan Armco di Dusun Kapas Sari

Senin, 8 Juni 2026 - 09:22 WIB

‎Disiplin dan Tanggung Jawab Jadi Penekanan dalam Pengarahan Personel Kodim 1607/Sumbawa

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 05:32 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:13 WIB

‎Dari Silaturahmi Tumbuh Kepedulian, Babinsa Desa Sampe Ajak Warga Jaga Kampung Bersama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:17 WIB

Pasien Kecelakaan Keluhkan Pelayanan RSMA: “kasir Sarankan Pakai BPJS, Dokter Bilang Tidak Bisa” ‎

Berita Terbaru

KEPRI

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting

Senin, 8 Jun 2026 - 11:37 WIB