BATAM – Peredaran Rokok non cukai merk H-Mind semakin masif di kota Batam, diduga kuat memiliki bekingan, hal tersebut terlihat dari tidak adanya upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam dan Bea Cukai Batam untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Rokok merk H-Mind tersebut, dan diharap agar Presiden RI Prabowo segera turun tangan memberantas orang- orang yang membekengi Pemasok Rokok Non Cukai tersebut, Minggu (10/11/2024).
Disinyalir kuat juga akan dilakukan penyelundupan keluar Daerah
Berbagai media berkali-kali telah melakukan pemberitaan terkait rokok tanpa pita cukai, namun sama sekali tidak bergeming, penindakan tidak pernah dilakukan, rokok non cukai merk H-mind tetap beredar luas di pasaran. Sepertinya rokok H-mind non cukai sudah di bebaskan tanpa pita cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada peranan pengedar rokok non cukai berinisial JN dan RD.T nama julukan, ada juga yang berinisial Ri kalangan media sudah mengenalnya dengan baik, sebagai tukang kondisikan jatah bulanan, atau sebutan bagi bagi roti pada media yang dianggap dapat mengganggu jalan bisnis rokok non cukai yang ia geluti.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi hukum hukumnya sudah sangat jelas, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah menyebutkan, bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Undang Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pengedar rokok non cukai di kota Batam. Juga terkesan adanya pembiaran rokok non cukai merk H-mind tetap beredar di pasaran. Apakah Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada sesuatu ? Dan jadi tanda tanya (!) bagi publik.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak terkait, tidak dapat di konfirmasi. [Red]