Diduga Pemasok Rokok Non Cukai H-Mind di Batam Miliki Bekingan, Diharap Pak Presiden Prabowo Segera Ambil Tindakan.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 15:50 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Peredaran Rokok non cukai merk H-Mind semakin masif di kota Batam, diduga kuat memiliki bekingan, hal tersebut terlihat dari tidak adanya upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam dan Bea Cukai Batam untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Rokok merk H-Mind tersebut, dan diharap agar Presiden RI Prabowo segera turun tangan memberantas orang- orang yang membekengi Pemasok Rokok Non Cukai tersebut, Minggu (10/11/2024).

Disinyalir kuat juga akan dilakukan penyelundupan keluar Daerah
Berbagai media berkali-kali telah melakukan pemberitaan terkait rokok tanpa pita cukai, namun sama sekali tidak bergeming, penindakan tidak pernah dilakukan, rokok non cukai merk H-mind tetap beredar luas di pasaran. Sepertinya rokok H-mind non cukai sudah di bebaskan tanpa pita cukai.

Ada peranan pengedar rokok non cukai berinisial JN dan RD.T nama julukan, ada juga yang berinisial Ri kalangan media sudah mengenalnya dengan baik, sebagai tukang kondisikan jatah bulanan, atau sebutan bagi bagi roti pada media yang dianggap dapat mengganggu jalan bisnis rokok non cukai yang ia geluti.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Anggota ABM Angkat Bicara, Terkait Kenaikan Tarif Listrik Di Batam.

Sanksi hukum hukumnya sudah sangat jelas, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah menyebutkan, bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Undang Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pengedar rokok non cukai di kota Batam. Juga terkesan adanya pembiaran rokok non cukai merk H-mind tetap beredar di pasaran. Apakah Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada sesuatu ? Dan jadi tanda tanya (!) bagi publik.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak terkait, tidak dapat di konfirmasi. [Red]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Gedung Koperasi Merah Putih Peudari Mulai Berdiri, Progres Fisik Tembus 10 Persen

Berita Terbaru