Diduga Pemasok Rokok Non Cukai H-Mind di Batam Miliki Bekingan, Diharap Pak Presiden Prabowo Segera Ambil Tindakan.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 15:50 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Peredaran Rokok non cukai merk H-Mind semakin masif di kota Batam, diduga kuat memiliki bekingan, hal tersebut terlihat dari tidak adanya upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam dan Bea Cukai Batam untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Rokok merk H-Mind tersebut, dan diharap agar Presiden RI Prabowo segera turun tangan memberantas orang- orang yang membekengi Pemasok Rokok Non Cukai tersebut, Minggu (10/11/2024).

Disinyalir kuat juga akan dilakukan penyelundupan keluar Daerah
Berbagai media berkali-kali telah melakukan pemberitaan terkait rokok tanpa pita cukai, namun sama sekali tidak bergeming, penindakan tidak pernah dilakukan, rokok non cukai merk H-mind tetap beredar luas di pasaran. Sepertinya rokok H-mind non cukai sudah di bebaskan tanpa pita cukai.

Ada peranan pengedar rokok non cukai berinisial JN dan RD.T nama julukan, ada juga yang berinisial Ri kalangan media sudah mengenalnya dengan baik, sebagai tukang kondisikan jatah bulanan, atau sebutan bagi bagi roti pada media yang dianggap dapat mengganggu jalan bisnis rokok non cukai yang ia geluti.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersama APH, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin. Pastikan Bebas Narkoba

Sanksi hukum hukumnya sudah sangat jelas, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah menyebutkan, bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Undang Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pengedar rokok non cukai di kota Batam. Juga terkesan adanya pembiaran rokok non cukai merk H-mind tetap beredar di pasaran. Apakah Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada sesuatu ? Dan jadi tanda tanya (!) bagi publik.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak terkait, tidak dapat di konfirmasi. [Red]

Berita Terkait

Dit resnarkoba Polda Kepri Bersama Tim Terpadu Tertibkan Sarang Narkoba Di Rumah Liar Batam.
Pengarahan Kalapas Batam kepada Warga Binaan tentang Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pilkada Tahun 2024
Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online. 11 Tersangka Ditangkap.
Komando HAM DPW Kepri Gelar Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Rutan Batam Bersama APH, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin. Pastikan Bebas Narkoba
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Robohkan Tempat Penyalahgunaan Narkoba Di Kampung Madani.
Lapas Batam Gelar Latihan Program Pembinaan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dukung Program 100 Hari Asta Citra Presiden RI. Polres Barelang Ungkap Kasus Judi Online.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:10 WIB

Kejari Kabupaten Semarang Gelar Upacara Dan Kampanye Anti Korupsi Dalam Rangka HAKORDIA Tahun 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:37 WIB

Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:32 WIB

Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Rabu, 1 September 2021 - 12:25 WIB

Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression

Rabu, 1 September 2021 - 02:02 WIB

If You Want To Be A Winner, Change Your Movie Philosophy Now!

Rabu, 1 September 2021 - 01:52 WIB

Warning: What Can You Do About Movie Right Now

Rabu, 1 September 2021 - 00:14 WIB

Little Known Facts About Movie – And Why They Matter

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:38 WIB

The Death Of Movie And How To Avoid It

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Akibat Hujan Deras, Akibatnya Jalur Lintas Selatan Longsor.

Rabu, 11 Des 2024 - 20:46 WIB