PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:49 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Industri galangan kapal, PT Karimun Marine Shipyard (KMS ) digugat . Permohonan gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , pada Selasa, 18 September 2024 dengan surat No.23/Pdt. G/2024/PN.TBK.

Besaran gugatan yang diajukan PT
Karimun Marine Shipyard (KMS) sebesar Rp 5,470 miliar . Keempat
KIAN HOK, TJING SOEN
, TJU LANG, ELLY alias ANG ELLY

Dalam keterangannya para penggugat tersebut adalah berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat, tulis penggugat dalam keterangannya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) , PTSP PN Tanjung Balai Karimun

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pada Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 untuk menghadirkan saksi,kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,ujar Rizka Fauzan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat 4 Oktober 2024 siang.

Berikut keterangan sidang perdata oleh Penggugat ke Terguggat :

Baca Juga :  Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan keabsahan dan nilai uang jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT, yang jenis dan jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

5. PENGGUGAT I : Ukuran: Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT II : Ukuran: Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT III : Ukuran: Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

1. PENGGUGAT IV : Ukuran: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Kadisnaker Kabupaten Karimun Secara Resmi Membuka JOB Fair SMK Negeri Kundur Utara Tahun 2024

1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT, yang menurut perhitungan sebagai berikut :

PENGGUGAT I: Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II: Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III : Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai TERGUGAT memenuhi kewajiban pembayaran tersebut ;

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [SAJIRUN S]

Berita Terkait

APH Karimun Diminta Periksa Penimbunan BBM Jenis Solar Milik Majesty Prosperindo Diduga Tak Punya Izin
Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun
Polres Karimun Bersama Mahasiswa Gelar Bakti Sosial di TPA Sememal
Rajab, Sya’ban Dan Ramadhan menjadi Bagian Yang Tak Terpisahkan
Terkait Dermaga Krabi Alias Tempat Bongkar Barang Tak Berizin Hingga Kini Berjalan Sangat Mulus. Diduga KSOP Tbk Terima Setoran, Mak Gawat,???.
Mendukung Program Pemerintah Asta Cita Ketahanan Pangan, Polsek Balai Karimun Gelar Zoom Meeting Launching Program Pekarangan Pangan Lestari
BP Kawasan Karimun Yang Cukup Penomenal
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole Pimpin Apel Perdana

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:07 WIB

Malam Nuzzulul Qur’an Begini Penjelasan Pimpinan Pendidikan Lembaga Tahfizul Qur’an Saqu Gayo Lues, Tengku Zulfendi.

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:22 WIB

Pengurus BKM Masjid Jami Porang Peringati Nuzzulul Qur’an 1446 H Tahun 2025 M.

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Luar Biasa, Sambut Bulan Suci Ramadhan. Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Senin, 24 Februari 2025 - 18:15 WIB

Tantangan Besar Di Januari – Februari Tahun 2025. Banjir, Longsor Dan Kebakaran Landa Kabupaten Gayo Lues.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:49 WIB

Innalillahi Wa Inna Illahi Raji’un Telah Berpulang Ke Rahmatullah Rekan Kami DIRMANTO Wartawan Modus Aceh 

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:56 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:44 WIB

Polres Gayo Lues Libatkan 138 Personel Untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues Di Gedung DPRK

Berita Terbaru