PT KMS Karimun Digugat 5 Miliar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:49 WIB

50703 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Industri galangan kapal, PT Karimun Marine Shipyard (KMS ) digugat . Permohonan gugatan ini didaftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun , pada Selasa, 18 September 2024 dengan surat No.23/Pdt. G/2024/PN.TBK.

Besaran gugatan yang diajukan PT
Karimun Marine Shipyard (KMS) sebesar Rp 5,470 miliar . Keempat
KIAN HOK, TJING SOEN
, TJU LANG, ELLY alias ANG ELLY

Dalam keterangannya para penggugat tersebut adalah berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat, tulis penggugat dalam keterangannya di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) , PTSP PN Tanjung Balai Karimun

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pada Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 untuk menghadirkan saksi,kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,ujar Rizka Fauzan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat 4 Oktober 2024 siang.

Berikut keterangan sidang perdata oleh Penggugat ke Terguggat :

Baca Juga :  MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan keabsahan dan nilai uang jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT, yang jenis dan jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pemanfaatan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan Penggugat;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

5. PENGGUGAT I : Ukuran: Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT II : Ukuran: Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

1. PENGGUGAT III : Ukuran: Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

1. PENGGUGAT IV : Ukuran: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga :  Pemdes Tebias Gelar Kegiatan Gerak Jalan Kreasi Dalam Memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 2024

1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT, yang menurut perhitungan sebagai berikut :

PENGGUGAT I: Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II: Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III : Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai TERGUGAT memenuhi kewajiban pembayaran tersebut ;

1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru