Sulfur Milik PT PEMA Disimpan Dilapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:34 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Sulfur Milik PT PEMA saat ini disimpan di lapangan terbuka bukan didalam Gedung, seharusnya Sulfur itu harus disimpan di dalam gedung agar tidak terganggu masyarakat sekitar.

Ketua Yayasan Lembabaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, meminta Polda Aceh, atau dirkrimsus segera periksa pihak PT PEMA yang menyimpan Sulfur di Kuala Langsa didugaan sementara tidak memiliki ìzin, yang seharusnya disimpan di didalam gedung.

Kita minta Polda Aceh, melalui dirkrimsus harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya, ujar  Nazar, kepada sejumlah Wartawan di Langsa Sabtu ( 30/3/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu kata dia, bau tidak sedap sudah terganggu warga sekitar, jelas Alumni Fakultas Hukum Unsam

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi,( sabtu) ujar nya ,  kita ke lokasi untuk melihat langsung tempat penyimpananan sulfur itu di Kuala Langsa dan disimpan di tempat terbuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar FLS2N Tingkat SD Se-Kabupaten Tahun 2024

Nazar menuturkan , Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa( atau belum ada izin dari Pemko Langsa), Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujarnya.

Nazar  menyebutkan, pada saat kita ke lokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebut nya. Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut nya lagi.

Hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar dengan rempelan seng saja, samping kiri kanan , Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA, dugaan kita belum ada dokumen terhadap izin penyimpanan sulfur tersebut.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Tenggelam Di Perairan Alu Bate Kuala Langsa. Dikabarkan Satu Meninggal Dunia Dan Satu Selamat

Kita minta penegak hukum yaitu Polda Aceh harus secepatnya memeriksa kelapangan terkait sulfur milik PT PEMA, yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur itu, tutup Nazar,

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada , Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

 

Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. ( red)

Berita Terkait

Pemko Langsa Perkuat Ketahanan Pangan, Salurkan 24,4 Ton Benih Padi kepada 2.200 Petani
Pemko Langsa Umumkan Nama Penerima Bantuan Bencana Tahap I
Pemko Langsa Gelar Tausiah Akbar Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Walikota Langsa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Rumah salah satu wartawan di Teror DPD PWO Kota Langsa “Kecam Keras”
Klarifikasi RA Al-Azhar Langsa : Tidak Benar Kami Ada Pungut Dana Komite
Pemko Langsa Gelar Sosialisasi Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara
Walikota Langsa Kukuhkan Pengurus Mesjid Agung Darul Falah Kota Langsa Masa Bakti 2025-2030.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Senin, 27 April 2026 - 14:50 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis

Senin, 27 April 2026 - 06:55 WIB

Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital

Sabtu, 25 April 2026 - 19:25 WIB

Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi

Selasa, 21 April 2026 - 16:02 WIB

Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:56 WIB

Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

Anggaran Publikasi Rp1,6 Miliar Dipertanyakan, Transparansi Diskominfo Aceh Utara Disorot

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:27 WIB