Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR Cot Girek di Kementerian ATR/BPN

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 16:08 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati – Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, pada rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin, 22 Januari 2024.

Rakor tersebut berlangsung di The Tribrata Convention, Jakarta Selatan, dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR yang disusun melalui ABT BA – BUN, dan diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain Pj Bupati Aceh Utara, Kementerian juga mengundang puluhan Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.
Hari pertama kegiatan Pembahasan Lintas Sektor ini dihadiri oleh 16 Bupati, pejabat dalam lingkup Kementerian dan Lembaga, asosiasi unsur perusahaan, LSM, BUMN, Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pembahasan Lintas Sektor ini Pj Bupati Mahyuzar secara teknis turut didampingi oleh Kepala Bappeda M Nasir, SSos, MSi, Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Lilis Indriansyah, MP, Kadis Pertanahan Syahrial, SH, Kadis Pertanian dan Pangan Erwandi, SP, MSi, Kadis DLHK Teuku Cut Ibrahim, MSi, Plt Kadis PUPR Ir Jaffar, ST, Plt Kadis Perdaginkop dan UKM Cut Zullinda, SSTP, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Ramli NST, ST.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, SIP, pejabat dari Kantor Staf Presiden, Pejabat Kementerian dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.

Pembahasan Lintas Sektor ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga :  Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax, Tegaskan Netral pada Pemilu 2024

Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga serta stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara, dikarenakan Kecamatan Cot Girek dan Sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam arahannya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng.Sc, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa dalam meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Adapun Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya ditetapkan menjadi lokasi prioritas penyusunan RDTR ABT BA-BUN 2023 ini adalah karena lokasi tersebut memiliki investasi tinggi berdasarkan data top investasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat ada sebesar Rp 255.827.779.000, – nilai investasi yang sudah masuk ke sana.

Plt. Kadis PUPR Kabupaten Aceh Utara Ir Jaffar, ST, menjelaskan sebanyak 24 Gampong masuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya, dan tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cot Girek terdiri dari 14 Gampong seluas 3.440,40 Ha dan 10 Gampong di Kecamatan Lhoksukon seluas 2.957,13 Ha.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP IWO Indonesia Akan Pimpin Aksi Damai Didepan Gedung DPR - RI.

Diharapkan dengan disusunnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini.

Kemudian selain menghasilkan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara juga diharapkan Kawasan Perkotaan Cot Girek dapat menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat perkotaan Cot Girek itu sendiri dengan “Terwujudnya Kawasan Perkotaan Cot Girek sebagai Pusat Kegiatan Pertanian dan Perkebunan yang Mandiri, Handal, Ramah, dan Nyaman”.

Penjabat Bupati Aceh Utara dr Mahyuzar, MSi, mengatakan Kecamatan Cot Girek merupakan salah satu wilayah potensial di Aceh Utara dikarenakan memiliki sumberdaya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk peluang investasi guna kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 1970 silam, Cot Girek pernah dikenal sampai mancanegara dengan berdirinya pabrik gula terbesar di Indonesia yang diresmikan oleh Menko Ekuin Sri Sultan Hamengkubuono IX, namun operasional pabrik berhenti pada tahun 1985.

Luasan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 adalah seluas 270.525 Ha. Dari luasan tersebut sebesar 117.699 Ha merupakan perkebunan rakyat, sebesar 35.103 merupakan perkebunan (HGU), sebesar 42.380 Ha merupakan pertanian tanaman pangan, dan sebesar 10.145 Ha merupakan budidaya perikanan. Serta memiliki garis pantai sepanjang 52 Km.

Jika melihat data tersebut, sangat jelas bahwasanya wilayah Kabupaten Aceh Utara sangat berpotensi bagi pengembangan sektor pertanian secara luas berikut turunannya yang meliputi 75,89 persen dari luas daerah.

Satu sentra pengembangan sektor pertanian dimaksud berada di Kecamatan Cot Girek yang secara kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan agropolitan yang saat ini telah diselesaikan penyusunan RDTR Kawasannya.

[Saiful TB – Korwil Provinsi Aceh]

Berita Terkait

Polri Pacu SDM Unggul dengan AI untuk Indonesia Emas 2045
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Dalam Sejarah
Prahara Batas Terurai: Dari Rusia, Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh
Misteri 4 Pulau di Aceh Singkil: Apakah Perjanjian Helsinki Diganggu?
BNN Bongkar Kronologi Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton
Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu
Menteri Keuangan RI Seri Mulyani, Sampaikan KEM – PPKE Didepan Ketua Dan Anggota DPR RI Dalam Kerangka RAPBN Tahun 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungan Kerja Ke Bangkok Thailand, Bahas Isu – Isu Regional Dan Global.

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB