Jakarta| Oposisi News 86 –
Langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tetap melanjutkan kasasi dalam sengketa keterbukaan informasi publik kini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar penggunaan hak hukum, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih serius: pertaruhan integritas lembaga peradilan itu sendiri di hadapan publik.
Dalam dokumen resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 7 April 2026, Mahkamah Agung tercatat sebagai Pemohon Kasasi, berhadapan dengan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara sebagai Termohon dalam perkara yang substansinya menyangkut hak dasar masyarakat atas informasi penggunaan keuangan negara.
Perkara ini bermula dari permintaan yang tidak mengandung ambiguitas hukum: laporan pertanggungjawaban keuangan negara yang dikelola oleh institusi publik.
Permintaan tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun alih-alih memenuhi kewajiban hukum tersebut, Mahkamah Agung justru memilih jalur perlawanan berjenjang, bahkan setelah putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara tegas memenangkan keterbukaan informasi dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh pengadilan.
Di titik ini, persoalan tidak lagi semata-mata mengenai sengketa administratif, tetapi telah bergeser menjadi krisis konsistensi antara norma hukum dan praktik kekuasaan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawal terakhir supremasi hukum justru mengambil posisi berseberangan dengan prinsip transparansi, maka yang dipertanyakan bukan hanya alasan hukum, melainkan juga orientasi kelembagaan itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Norma ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang bersifat imperatif. Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan menempatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam pengawasan keuangan negara. Dengan demikian, penolakan terhadap keterbukaan informasi, terlebih melalui perlawanan hukum berjenjang, berpotensi dimaknai sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.
Langkah kasasi ini memunculkan kesan kuat bahwa hukum tidak lagi dijalankan semata sebagai sistem norma, tetapi berpotensi dipergunakan sebagai instrumen untuk menunda, menghindari, atau bahkan menegasikan kewajiban transparansi.
Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam ini merupakan anomali yang tidak dapat dianggap wajar. Sebab hukum yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan justru berisiko berubah menjadi alat perlindungan kekuasaan dari kontrol publik.
Kritik yang muncul dari masyarakat sipil tidak dapat dipandang sebagai reaksi emosional semata, melainkan sebagai refleksi kegelisahan kolektif atas arah penegakan hukum.
Ketika akses terhadap informasi publik—yang secara normatif dijamin—harus diperjuangkan hingga tingkat kasasi, maka yang sesungguhnya terjadi adalah pergeseran relasi antara negara dan warga: dari yang seharusnya transparan menjadi defensif, dari yang seharusnya akuntabel menjadi tertutup.
Situasi ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan posisi Mahkamah Agung sebagai puncak dari sistem peradilan. Dalam konstruksi ketatanegaraan, Mahkamah Agung bukan hanya penafsir terakhir hukum, tetapi juga simbol moralitas hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil tidak hanya memiliki konsekuensi yuridis, tetapi juga dampak etik dan sosiologis yang luas.
Ketika lembaga tertinggi peradilan terlihat enggan membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, maka publik berhak mempertanyakan: apakah transparansi masih menjadi prinsip yang dijunjung tinggi, atau telah direduksi menjadi sekadar retorika normatif? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah upaya negara untuk membangun kepercayaan publik melalui agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, perkara ini memperlihatkan adanya ketegangan serius antara kewajiban hukum dan praktik kekuasaan. Di satu sisi, regulasi telah secara jelas mengatur keterbukaan informasi sebagai hak publik. Di sisi lain, implementasi justru menunjukkan resistensi yang tidak sejalan dengan norma tersebut.
Ketegangan ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Dalam konteks negara demokrasi, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Ia merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel dan tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk membatasi atau menunda akses terhadap informasi publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Pada akhirnya, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa antara dua pihak, melainkan telah berkembang menjadi cermin bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak hanya menunggu putusan akhir, tetapi juga menanti sikap:
Apakah Mahkamah Agung akan menegaskan dirinya sebagai penjaga supremasi hukum yang konsisten dengan prinsip transparansi, atau justru memperkuat persepsi bahwa hukum dapat bergeser menjadi alat yang melayani kekuasaan. []









































