1.175 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Lhokseumawe Tegaskan Penertiban

Muhadar

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe| Oposisi News 86 – Sebanyak 1.175 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan Polres Lhokseumawe setelah disita dari kendaraan bermotor yang terjaring penindakan sepanjang Agustus hingga November 2026.

Pemusnahan berlangsung dalam rangkaian konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan lalu lintas sekaligus respons terhadap penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenteraman warga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, ribuan barang bukti itu merupakan hasil penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot di luar ketentuan teknis. Selain itu, polisi mencatat 20 unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan tidak diambil pemiliknya.

Ahzan menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan persoalan pilihan pribadi semata. Kebisingan yang ditimbulkan berdampak langsung terhadap kenyamanan publik, terutama warga di kawasan permukiman.

“Penggunaan knalpot sepeda motor harus mengikuti ketentuan ambang batas kebisingan berdasarkan kapasitas mesin,” ujarnya.

Ia merinci, kendaraan berkapasitas mesin di bawah 80 CC memiliki ambang batas kebisingan maksimal 77 desibel. Untuk kapasitas 80 hingga 175 CC sebesar 80 desibel, sedangkan mesin di atas 175 CC maksimal 83 desibel.

Baca Juga :  Baitul Mal - Islamic Relief Bangun 14 Rumah Layak Huni untuk Dhuafa Aceh Utara

Kapolres mengingatkan pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan dan mematuhi ketentuan berlalu lintas. Menurutnya, ketertiban di jalan raya tidak hanya menyangkut keselamatan pengguna kendaraan, tetapi juga hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang tenang.

Polres Lhokseumawe memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut. Kepolisian berharap kepatuhan terhadap aturan tumbuh bukan semata karena adanya razia, melainkan kesadaran untuk menghormati kepentingan bersama. (Muhadar]

Berita Terkait

Dapur MBG Rampung, Siswa Geureudong Pase Masih Menanti: Program Gizi Tertahan Tanpa Kepastian
Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

KPPBC TMP B tanjung balai karimun, di duga tutup mata dengan peredaran rokok ilegal di tanjung batu, ada apa?

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Kapal penumpang di duga di jadikan jadi kapal pengangkut barang

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:15 WIB

APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

Berita Terbaru