Kapal penumpang di duga di jadikan jadi kapal pengangkut barang

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Oposisi News 86 – Ada aturan dan batasan yang mengatur jumlah serta berat barang bawaan di kapal penumpang demi alasan keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Ketentuan umum terkait pembatasan barang di kapal penumpang meliputi:

Batas Berat dan Ukuran Bagasi (Contohnya di PT PELNI):

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal Penumpang: Berat maksimal barang bawaan adalah 40 kg dengan dimensi maksimal 70 x 40 x 35 cm.

Kapal Perintis: Berat maksimal barang bawaan adalah 50 kg dengan dimensi maksimal 80 x 75 x 55 cm.

Jenis Barang yang Diizinkan: Bagasi yang diperbolehkan biasanya terbatas pada koper pakaian, traveling bag, tas tangan, peralatan elektronik portabel ukuran kecil, serta barang keperluan sehari-hari selama di kapal.

Larangan Barang Berbahaya: Penumpang dilarang keras membawa barang-barang berbahaya (seperti bahan mudah terbakar, bahan peledak, atau zat kimia berbahaya) ke dalam kapal penumpang karena berisiko memicu kebakaran.

Sanksi Kelebihan Muatan: Jika penumpang membawa barang melebihi kuota atau aturan yang ditetapkan oleh pihak operator kapal (seperti PELNI atau syahbandar setempat), barang tersebut bisa ditolak untuk dinaikkan ke atas kapal atau dikenakan biaya bagasi tambahan/prosedur kargo resmi.

Demikian halnya salah seorang masyarakat tanjung batu, sebut saja Asparoni, 61 tahun, kamis , 05/11,26, menyampaikan keluhan warga terkait banyaknya barang barang di bawa kapal penumpang tujuan guntung,yang di duga barang barang tersebut di duga rokok ilegal, rokok tampa cukai,

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Pergeseran Pasukan TNI-POLRI Dalam Rangka Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Masih menurut asparoni barang tersebut sebelum di masukkan ke kapal di letakkan di  ruang tunggu, jadi barang tersebut di ketahui oleh KSOP.

Bahkan  Haryadi ,kepala satker ksop tanjung batu, membentak asparoni, di depan orang ramai, serta meminta surat tugas dan Kartu pers, atas kejadian asparoni, akan melaporkan hal ini kepada  Ciptadi D.P,  kepala KSOP kelas 1 tanjung balai karimun.

Tugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam proses pemberangkatan kapal berfokus pada memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta kelengkapan administratif sebelum kapal diizinkan bertolak dari pelabuhan.

Berikut adalah rincian tugas utama KSOP saat pemberangkatan kapal:

Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal (Seaworthiness): Memeriksa kondisi fisik kapal, mesin, alat keselamatan (seperti jaket pelampung/life jacket dan sekoci), serta perlengkapan navigasi.

Pengawasan Dokumen dan Sertifikat: Memastikan seluruh dokumen kapal, surat kecakapan anak buah kapal (ABK), serta manifes penumpang atau barang telah lengkap dan sah.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance): Menerbitkan SPB (melalui Syahbandar di lingkungan KSOP) sebagai dokumen legal penentu bahwa kapal tersebut layak dan sah untuk berangkat.

Baca Juga : 

Pengawasan Embarkasi dan Debarkasi: Mengawasi proses naik dan turunnya penumpang atau bongkar muat barang/peti kemas agar tidak melebihi kapasitas maksimal dan aman bagi stabilitas kapal.

Pengawasan Lalu Lintas dan Olah Gerak Kapal: Mengatur jadwal serta alur keluar kapal dari dermaga atau kolam pelabuhan agar tertib dan tidak bertabrakan dengan kapal lain.

Koordinasi Kondisi Cuaca / Darurat: Memantau kondisi cuaca maritim; jika cuaca buruk atau membahayakan, KSOP berwenang menunda atau tidak menerbitkan SPB demi keselamatan jiwa.

Saat kita konfirmasi Hariady  , kepala satker ksop tanjung batu, melalui what Aps, kamis, 05/11/26, terkait banyaknya barang di bawa pakai kapal penumpang, dan di letakkan di ruang tunggu, membetikan balasan.

” Terima kasih atas informasinya bg

Terkait hal ini kami tidak mengetahui nya, karena syahbandar memiliki fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran

Apa bila kapal memuat melebihi kapasitas maka kami berwenang untuk melarang berlayar

Jadi sy mohon untuk di konfirmasi ke pihak yg berwenang terkait cukai🙏

Tapi terkait hal ini kami akan mencoba koordinasi ke instansi yg berwenang “. (Sajirun,S)

Berita Terkait

Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai
Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:15 WIB

APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI

Berita Terbaru