Karimun| Oposisi News 86 – Ada aturan dan batasan yang mengatur jumlah serta berat barang bawaan di kapal penumpang demi alasan keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
Ketentuan umum terkait pembatasan barang di kapal penumpang meliputi:
Batas Berat dan Ukuran Bagasi (Contohnya di PT PELNI):
Kapal Penumpang: Berat maksimal barang bawaan adalah 40 kg dengan dimensi maksimal 70 x 40 x 35 cm.

Kapal Perintis: Berat maksimal barang bawaan adalah 50 kg dengan dimensi maksimal 80 x 75 x 55 cm.
Jenis Barang yang Diizinkan: Bagasi yang diperbolehkan biasanya terbatas pada koper pakaian, traveling bag, tas tangan, peralatan elektronik portabel ukuran kecil, serta barang keperluan sehari-hari selama di kapal.
Larangan Barang Berbahaya: Penumpang dilarang keras membawa barang-barang berbahaya (seperti bahan mudah terbakar, bahan peledak, atau zat kimia berbahaya) ke dalam kapal penumpang karena berisiko memicu kebakaran.
Sanksi Kelebihan Muatan: Jika penumpang membawa barang melebihi kuota atau aturan yang ditetapkan oleh pihak operator kapal (seperti PELNI atau syahbandar setempat), barang tersebut bisa ditolak untuk dinaikkan ke atas kapal atau dikenakan biaya bagasi tambahan/prosedur kargo resmi.
Demikian halnya salah seorang masyarakat tanjung batu, sebut saja Asparoni, 61 tahun, kamis , 05/11,26, menyampaikan keluhan warga terkait banyaknya barang barang di bawa kapal penumpang tujuan guntung,yang di duga barang barang tersebut di duga rokok ilegal, rokok tampa cukai,
Masih menurut asparoni barang tersebut sebelum di masukkan ke kapal di letakkan di ruang tunggu, jadi barang tersebut di ketahui oleh KSOP.
Bahkan Haryadi ,kepala satker ksop tanjung batu, membentak asparoni, di depan orang ramai, serta meminta surat tugas dan Kartu pers, atas kejadian asparoni, akan melaporkan hal ini kepada Ciptadi D.P, kepala KSOP kelas 1 tanjung balai karimun.
Tugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam proses pemberangkatan kapal berfokus pada memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta kelengkapan administratif sebelum kapal diizinkan bertolak dari pelabuhan.
Berikut adalah rincian tugas utama KSOP saat pemberangkatan kapal:
Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal (Seaworthiness): Memeriksa kondisi fisik kapal, mesin, alat keselamatan (seperti jaket pelampung/life jacket dan sekoci), serta perlengkapan navigasi.
Pengawasan Dokumen dan Sertifikat: Memastikan seluruh dokumen kapal, surat kecakapan anak buah kapal (ABK), serta manifes penumpang atau barang telah lengkap dan sah.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance): Menerbitkan SPB (melalui Syahbandar di lingkungan KSOP) sebagai dokumen legal penentu bahwa kapal tersebut layak dan sah untuk berangkat.
Pengawasan Embarkasi dan Debarkasi: Mengawasi proses naik dan turunnya penumpang atau bongkar muat barang/peti kemas agar tidak melebihi kapasitas maksimal dan aman bagi stabilitas kapal.
Pengawasan Lalu Lintas dan Olah Gerak Kapal: Mengatur jadwal serta alur keluar kapal dari dermaga atau kolam pelabuhan agar tertib dan tidak bertabrakan dengan kapal lain.

Koordinasi Kondisi Cuaca / Darurat: Memantau kondisi cuaca maritim; jika cuaca buruk atau membahayakan, KSOP berwenang menunda atau tidak menerbitkan SPB demi keselamatan jiwa.
Saat kita konfirmasi Hariady , kepala satker ksop tanjung batu, melalui what Aps, kamis, 05/11/26, terkait banyaknya barang di bawa pakai kapal penumpang, dan di letakkan di ruang tunggu, membetikan balasan.
” Terima kasih atas informasinya bg
Terkait hal ini kami tidak mengetahui nya, karena syahbandar memiliki fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran
Apa bila kapal memuat melebihi kapasitas maka kami berwenang untuk melarang berlayar
Jadi sy mohon untuk di konfirmasi ke pihak yg berwenang terkait cukai🙏
Tapi terkait hal ini kami akan mencoba koordinasi ke instansi yg berwenang “. (Sajirun,S)


































