Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Peredaran rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai , berjalan terus secara mulus  di tanjung batu , ada dugaan bea cukai yang berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, tidak menjalan fungsinya dan pengawasan rokok ilegal , serta tidak melakukam rajia serta penangkapan.

Menurut info terpercaya kita dapat  , bahwa rokok tersebut di bawa melalui pelabuhan kpk dengan kotak yang sudah di modipikasi, di bawa  Selat beliah , tanjung batu, baru di edarkan di penyalai dan pulau muda kabupaten pelalawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang masyarakat  tanjung batu, sebut saja Arka, yang kita hubungi melalui sambungan  telepon WhatAps, jumat, 30/10/26, yang tidak ingin di  sebutkan namanya dalam pemberitaan demi Kenyamanan, menyampaikan ke awak media,  kalau di tanjung batu , uda banyak taulah  siapa yang main  rokok di sana,  setau saya ada 4 pemain di sana, yakni, RY, EK, KK S, RI,  tegas sumber.

Sebelumnya pihak bea cukai dan terkonfirmasi, namun saat ini , tidak dapat lagi terkonfirmasi, di mana Adang mengaku tidak humas lagi, serta saat kita minta nomor humasnya , tidak ada balasan.

Salah seorang masyarakat karimun, sebut saja Marsim , yang kita jumpai di newton poros, kamis, 05/11/26, menyampaikan ke awak media ini, mari kita bersama sama menyurati Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai)  Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama,  agar memutus rantai peredaran rokok ilegal,  serta memberantas rokok tampa cukai ini,  dimana sepertinya bea cukai di tanjung balai karimun, tidak ada melakukan tindakan , atau apakah sudah ada Mounya ? sehingga peredaran rokok  ilegal ini semakin marak.

Baca Juga :  Warga Minta Pertanggung Jawaban Deplover Perumahan Cipta Alam Property, Terkait Banjir.

Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penerapan pasal dan jenis sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian perkara.

Dampak peredaran rokok ilegal tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa. Apabila barang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, penerimaan negara dari sektor tersebut berpotensi berkurang.

Masyarakat pun perlu mendapat perhatian, Produk yang tidak melalui jalur distribusi dan pengawasan sebagaimana mestinya dapat menyulitkan penelusuran asal barang serta pertanggungjawaban pihak yang memasarkannya.

Dalam persoalan ini, Bea dan Cukai perlu diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang berkembang di Tanjung Batu, termasuk menelusuri dugaan jalur Pelabuhan KPK–Selat Beliah–Tanjung Batu apabila didukung petunjuk yang dapat diverifikasi.

Pengawasan pelabuhan dan jalur pengangkutan juga perlu menjadi perhatian. Jika memang terdapat barang kena cukai ilegal yang masuk dan bergerak melalui jalur tersebut, aparat perlu memastikan bagaimana barang itu diangkut, siapa yang menguasai, serta apakah terdapat dokumen dan kewajiban cukai yang sesuai.

Baca Juga :  Plt. Sekda Kabupaten Karimun Serahkan SK CPNS Dan PPPK Tahap 1 Formasi 2024.

Namun, dugaan mengenai jalur distribusi maupun keterlibatan individu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan, tanpa harus mendahului proses penyelidikan atau membuka informasi yang dapat mengganggu penegakan hukum.

Transparansi penanganan perkara juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Belum terdapat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik atau pengendali peredaran rokok yang dimaksud. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab aparat bukan sekadar apakah rokok tanpa pita cukai ditemukan di pasaran, melainkan dari mana barang tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Jika dugaan peredaran rokok ilegal di Tanjung Batu terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara proporsional. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan akurasi fakta dan perlindungan terhadap hak setiap orang.

Masyarakat diharapkan tidak membeli maupun ikut mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai serta dapat menyampaikan informasi yang relevan kepada Bea dan Cukai atau aparat berwenang.

Upaya pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan operasi sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan terhadap sumber pasokan dan jalur distribusi. (Sajirun,S)

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:07 WIB

500 Personil Gabungan TNI-POLRI Kawal Eksekusi Lahan 1,58 Hektar Di Aijati

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Babinsa Serka Jufrin Hadiri Pelantikan Kepala Dusun Samparanong, Dorong Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 11:13 WIB

Peduli Sesama, Koramil Utan Bantu Pemulihan Rumah Warga Pascakebakaran

Rabu, 4 November 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Moyo Hilir Gelar Patroli Malam

Rabu, 4 November 2026 - 06:42 WIB

Meriahkan HUT ke-16 Desa Pamanto, Babinsa Serka Herman Hadiri Pembukaan Lomba Voli dan Tarik Tambang Antar Dusun

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Berita Terbaru