Lhokseumawe| Oposisi News 86 – Sebanyak 1.175 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan Polres Lhokseumawe setelah disita dari kendaraan bermotor yang terjaring penindakan sepanjang Agustus hingga November 2026.
Pemusnahan berlangsung dalam rangkaian konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan lalu lintas sekaligus respons terhadap penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenteraman warga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, ribuan barang bukti itu merupakan hasil penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot di luar ketentuan teknis. Selain itu, polisi mencatat 20 unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan tidak diambil pemiliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahzan menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan persoalan pilihan pribadi semata. Kebisingan yang ditimbulkan berdampak langsung terhadap kenyamanan publik, terutama warga di kawasan permukiman.
“Penggunaan knalpot sepeda motor harus mengikuti ketentuan ambang batas kebisingan berdasarkan kapasitas mesin,” ujarnya.
Ia merinci, kendaraan berkapasitas mesin di bawah 80 CC memiliki ambang batas kebisingan maksimal 77 desibel. Untuk kapasitas 80 hingga 175 CC sebesar 80 desibel, sedangkan mesin di atas 175 CC maksimal 83 desibel.
Kapolres mengingatkan pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan dan mematuhi ketentuan berlalu lintas. Menurutnya, ketertiban di jalan raya tidak hanya menyangkut keselamatan pengguna kendaraan, tetapi juga hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang tenang.
Polres Lhokseumawe memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut. Kepolisian berharap kepatuhan terhadap aturan tumbuh bukan semata karena adanya razia, melainkan kesadaran untuk menghormati kepentingan bersama. (Muhadar]



































