KPPBC TMP B tanjung balai karimun, di duga tutup mata dengan peredaran rokok ilegal di tanjung batu, ada apa?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Oposisi News 86 – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun) adalah instansi vertikal Bea Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kepabeanan serta cukai di wilayah Karimun.

Tugas dan Fungsi Utama

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitator Perdagangan & Industri: Memberikan asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha serta perusahaan eksportir-importir di wilayah Karimun (seperti sektor perikanan, migas, dan industri pengolahan) untuk memperlancar proses kepabeanan.

Pengawasan dan Penindakan: Melakukan pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor serta pemberantasan barang ilegal bekerja sama dengan instansi terkait (seperti Kepolisian dan BNN).

Asal mula pemberantasan rokok ilegal secara masif di Karimun (serta kawasan Batam dan Bintan) berakar dari pemberlakuan status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), yang kemudian dievaluasi total karena memicu kebocoran penerimaan negara.

Secara kronologis, berikut adalah faktor utama dan sejarah yang melatarbelakangi dimulainya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Karimun:

1. Pembatalan Fasilitas Bebas Cukai FTZ (Mei 2019)

Pada awalnya, rokok di kawasan FTZ Karimun mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang ditandai dengan pita khusus dari Badan Pengusahaan (BP). Namun, fasilitas ini disalahgunakan secara meluas. Banyak rokok tanpa cukai yang seharusnya hanya dikonsumsi di kawasan FTZ justru diselundupkan keluar ke wilayah Indonesia lainnya.

Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi kerugian negara yang besar, Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus fasilitas pembebasan cukai rokok di kawasan FTZ sejak Mei 2019. Sejak saat itu, seluruh rokok yang beredar di Karimun wajib dilekati pita cukai resmi nasional, dan semua rokok tanpa pita cukai dianggap sepenuhnya ilegal.

Baca Juga :  Polres Karimun Diminta Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Fee Proyek.

2. Korupsi Pengaturan Kuota Rokok

Pemberantasan semakin diperketat setelah terungkapnya kasus hukum yang melibatkan internal pengawas kawasan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sempat menetapkan tiga mantan pejabat BP Karimun sebagai tersangka korupsi terkait pengaturan kuota rokok. Penyelewengan kuota inilah yang menjadi salah satu pintu masuk utama membanjirnya rokok ilegal di wilayah hilir.

3. Kritik “Salah Sasaran” & Pembentukan Satgas Khusus (2025)

Meskipun operasi pasar sering dilakukan, masyarakat Karimun sempat melayangkan protes keras karena penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dinilai salah sasaran. Aparat dianggap lebih gencar merazia warung-warung kecil pinggir jalan dibandingkan menyentuh distributor besar atau cukong utama.

Merespons keluhan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Ekonomi mengambil langkah tegas dengan:

Membentuk Satgas Khusus yang diisi oleh staf ahli cukai dan mantan pegawai pajak berpengalaman.

Berjanji memberantas cukong besar serta menindak tegas oknum-oknum Bea Cukai nakal yang diduga menjadi backing peredaran rokok ilegal.

4. Pola Baru Penyelundupan di Jalur Laut

Kondisi geografis Karimun yang dikelilingi laut menjadikannya jalur rawan penyelundupan. Para pelaku terus mengubah pola mereka; salah satunya dengan tidak lagi melewati Pulau Karimun Besar, melainkan mendatangkan barang melalui wilayah hilir seperti Tanjung Batu, menggunakan kapal cepat (High Speed Craft/HSC) tanpa nama di malam hari untuk mengelabui petugas.

Hingga saat ini, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Karimun terus melakukan operasi represif (seperti Operasi Gurita dan Gempur Rokok Ilegal). Sebagai bukti nyata penindakan, jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah rutin disita dan dimusnahkan secara berkala di Karimun guna menekan kerugian negara.

Baca Juga :  Bantahan Keras Pengelola: Gelper Hotel Satria Klaim Bebas Judi, Siap Ajak Tangkap Pelaku

Salah seorang masyarakat  tanjung batu, sebut saja Arka, yang kita hubungi melalui sambungan  telepon WhatAps, jumat, 30/10/26, yang tidak ingin di  sebutkan namanya dalam pemberitaan demi Kenyamanan, menyampaikan ke awak media,  kalau di tanjung batu , uda banyak taulah  siapa yang main  rokok di sana,  setau saya ada 4 pemain di sana, yakni, RY, EK, KK S, RI,  tegas sumber.

Masih menurut sumber , bahwa rokok tersebut di bawa melalui pelabuhan kpk dengan kotak yang sudah di modipikasi, di bawa  Selat beliah , tanjung batu, baru di edarkan di penyalai dan pulau muda kabupaten pelalawan.

Sampai saat ini KPPBC TMP B tanjung balai karimun belum dapat terkonfirmasi kembali.

Salah seorang masyarakat karimum yang kita meminta tanggapanya , sebut saja Marsim yang kita jumpai di newrton poros, jumat, 06/11/26, menyampaikan, ada apa dengan KPPBC tanjung balai karimun tutup mata dengan peredaran rokok ilegal/ rokok tampa pita cukai marak di tanjung batu? Apakah sudah ada MOU dengan para pemain rokok ilegal ? Sehingga usaha mereka berjalan mulus , tidak pernah bersentuhan dengan hukum? Tegas Marsim.

Masih menurut marsim , apakah KPPBC tanjung balai karimun mengabaikan operasi gurita dan gempur rokok ilegal yang di gaungkan kanwil DJBC khusus kepri?. (Sajirun,S)

Berita Terkait

Panitia Natal Nasional Karimun 2026 Silaturahmi ke danlanal
Kapal penumpang di duga di jadikan jadi kapal pengangkut barang
Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai
Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

KPPBC TMP B tanjung balai karimun, di duga tutup mata dengan peredaran rokok ilegal di tanjung batu, ada apa?

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Kapal penumpang di duga di jadikan jadi kapal pengangkut barang

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Kalau peredaran rokok ilegal masih berlangsung di tanjung batu, kita akan surati dirjen bea cukai

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:15 WIB

APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

Berita Terbaru