Gayo Lues|Oposisi News 86 – Proyek rehabilitasi bendungan irigasi bernilai lebih dari Rp3 miliar di Desa Rigep, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kembali menghadapi persoalan. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu dilaporkan rusak setelah diterjang banjir bandang. Sementara itu, ratusan lahan persawahan warga disebut telah sekitar satu tahun tidak dapat ditanami akibat terputusnya pasokan air irigasi.

Kerusakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ketahanan konstruksi, perencanaan teknis, dan efektivitas pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, masyarakat justru masih berhadapan dengan persoalan mendasar: bagaimana memastikan air kembali mengalir ke sawah mereka?
Proyek yang mulai dikerjakan pada Agustus 2026 itu seharusnya menjadi bagian dari upaya memulihkan fungsi irigasi dan mendukung produktivitas pertanian masyarakat. Namun, kerusakan yang terjadi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai membuat manfaat proyek tersebut belum dapat dipastikan.
Banjir bandang memang memiliki daya rusak yang besar. Arus deras, material batu, serta peningkatan debit air dapat merusak bangunan irigasi, bahkan konstruksi yang dirancang dengan baik sekalipun. Karena itu, kerusakan akibat banjir tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan kontraktor atau kegagalan mutu pekerjaan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa bencana alam menjadi penyebab kerusakan. Evaluasi teknis tetap diperlukan untuk mengetahui apakah desain bangunan telah memperhitungkan karakteristik aliran sungai, apakah spesifikasi material dan metode pelaksanaan sesuai kontrak, serta apakah sistem perlindungan konstruksi memadai menghadapi potensi banjir di lokasi tersebut.
Pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen teknis, bukan sekadar dugaan atau saling lempar tanggung jawab.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues, Chairuddin Kasiman, ST, mengatakan pihaknya telah memerintahkan CV Rakha Indo Konstruksi selaku pelaksana untuk memperbaiki bagian yang rusak sesuai kondisi lapangan.
Ia juga meminta kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan pada bagian yang tidak terdampak kenaikan debit air agar pelaksanaan proyek tidak mengalami keterlambatan.
Keterangan tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Arahan untuk memperbaiki kerusakan merupakan langkah yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, masyarakat berhak mengetahui lebih jauh bagaimana mekanisme perbaikannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta siapa yang memastikan bahwa bangunan hasil perbaikan benar-benar memenuhi persyaratan teknis.
Pernyataan bahwa kontraktor telah diminta memperbaiki kerusakan juga belum menjawab seluruh persoalan. Apakah kerusakan telah diperiksa oleh tenaga teknis yang berwenang?
Apakah terdapat hasil evaluasi mengenai penyebab jebolnya bangunan?
Apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan dalam kontrak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perbaikan tidak sekadar menjadi pekerjaan tambal sulam yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa pada kemudian hari.
Di sisi lain, kondisi persawahan warga menambah urgensi penyelesaian proyek. Jika benar ratusan lahan telah sekitar satu tahun tidak dapat ditanami akibat terputusnya aliran irigasi, persoalannya tidak lagi sebatas kerusakan fisik sebuah bangunan.
Ada kepentingan ekonomi masyarakat yang ikut terdampak, mulai dari hilangnya kesempatan bercocok tanam hingga potensi berkurangnya pendapatan keluarga petani.
Bagi petani, keterlambatan pemulihan irigasi berarti ketidakpastian musim tanam. Lahan yang tidak memperoleh air secara memadai sulit dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketika sawah tidak produktif, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh hasil panen, sedangkan kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Dalam konteks tersebut, proyek irigasi bernilai miliaran rupiah semestinya dinilai bukan hanya berdasarkan progres fisik atau laporan penyelesaian pekerjaan. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada fungsi bangunan, kelancaran distribusi air, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Penggunaan dana publik pun menuntut keterbukaan. Anggaran yang besar harus disertai pertanggungjawaban yang sepadan. Masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, tahapan pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta langkah pemulihan setelah kerusakan terjadi.
Dalam hal ini, Dinas PUPR sebagai instansi yang memberikan keterangan mengenai penanganan proyek perlu memastikan bahwa setiap tahapan perbaikan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan teknis harus mampu menjawab penyebab kerusakan dan memastikan mutu hasil pekerjaan, bukan semata-mata mengejar penyelesaian administrasi.
Demikian pula, CV Rakha Indo Konstruksi perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi pekerjaan, faktor penyebab kerusakan, dan langkah teknis yang ditempuh. Penjelasan tersebut diperlukan agar penilaian publik bertumpu pada fakta yang dapat diperiksa, bukan kesimpulan sepihak.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek pemerintah harus memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu rujukan dalam menilai pelaksanaan pengadaan pemerintah. Ketentuan yang relevan harus diterapkan sesuai jenis pengadaan, tahapan kontrak, dan aturan yang berlaku terhadap proyek tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi yang menuntut pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Penerapan ketentuan teknis terhadap proyek ini tetap harus dilihat berdasarkan lingkup pekerjaan dan dokumen kontraknya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk meminta informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah, sepanjang informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka menurut ketentuan hukum.
Adapun jika ditemukan indikasi penyimpangan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, hasil pengujian teknis, bukti yang dapat diverifikasi, serta penilaian pihak berwenang. Kerusakan bangunan akibat banjir saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, penyalahgunaan anggaran, ataupun kelalaian pihak tertentu.
Karena itu, persoalan irigasi Desa Rigep membutuhkan lebih dari sekadar instruksi perbaikan. Diperlukan pemeriksaan teknis yang dapat menjelaskan penyebab kerusakan, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan, pengawasan yang terukur, serta kepastian jadwal pemulihan layanan irigasi.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian terhadap kebutuhan air bagi petani selama proses perbaikan berlangsung, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kemungkinan solusi sementara yang aman serta layak secara teknis.
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa anggaran lebih dari Rp3 miliar tersebut benar-benar diarahkan untuk menghasilkan infrastruktur yang berfungsi, bukan sekadar bangunan yang terlihat selesai di atas kertas.
Jika kerusakan terjadi ketika pekerjaan masih berlangsung, evaluasi harus dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab dan menentukan tanggung jawab berdasarkan fakta serta kontrak.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang harus disalahkan, melainkan bagaimana memastikan kerusakan ditangani secara benar dan petani kembali memperoleh akses air. Sebab, ketika sawah kehilangan pasokan irigasi selama berbulan-bulan, dampaknya langsung menyentuh penghidupan masyarakat.
Warga Desa Rigep membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji perbaikan. Pemerintah daerah, pengawas pekerjaan, dan kontraktor perlu memastikan bahwa setiap langkah penanganan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum.
Uang publik harus menghasilkan manfaat publik, sementara kepentingan petani tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian.
Catatan penting sebelum berita diterbitkan:
Pastikan penyebab dan lokasi kerusakan. Dokumentasikan kondisi bangunan, tanggal kejadian banjir, bagian yang jebol, serta keterangan saksi atau petugas lapangan.
Periksa dokumen proyek. Pastikan nilai kontrak, sumber anggaran DOKA, nama paket, tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, spesifikasi teknis, serta status kontrak. Informasi ini penting untuk menilai apakah pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan atau sudah melewati tenggat.
Mintakan keterangan tambahan.
Selain Kepala Dinas PUPR, upayakan konfirmasi kepada pengawas pekerjaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) jika ada, dan pihak kontraktor mengenai penyebab kerusakan serta rencana perbaikan.
Verifikasi dampak terhadap petani. Pastikan jumlah lahan, luas sawah, dan lamanya lahan tidak ditanami melalui keterangan petani, pemerintah desa, atau penyuluh pertanian.
Periksa kembali regulasi.
Peraturan pengadaan barang/jasa telah mengalami perubahan. Sebelum mencantumkan pasal tertentu, cocokkan dengan ketentuan terbaru dan dokumen kontrak proyek agar tidak terjadi kekeliruan hukum. [DOSAINO]




































