Aceh Timur|Oposisi News 86 — Tokoh masyarakat Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., meminta persoalan rumah tangga yang mengarah pada perceraian tidak langsung berakhir di Mahkamah Syari’ah. Ia mendorong adanya ruang dialog terlebih dahulu melalui keluarga, gampong, lembaga adat, dan KUA, sepanjang persoalan tersebut masih memungkinkan untuk didamaikan.
Hendrika menyampaikan pandangan itu, Selasa (25/8/2026). Baginya, perceraian semestinya menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya memperbaiki hubungan ditempuh secara proporsional dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau persoalan rumah tangga masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan langsung dibawa ke Mahkamah Syari’ah. Berikan kesempatan kepada keluarga untuk mencari jalan damai,” ujar Hendrika.
Ia menilai keluarga merupakan pintu pertama yang paling tepat untuk membaca persoalan secara utuh. Bila tidak ditemukan jalan keluar, mediasi dapat dilanjutkan di tingkat gampong dengan melibatkan Geuchik, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur terkait sesuai kewenangannya.
Gagasan tersebut, menurut Hendrika, memiliki relevansi dengan langkah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang mendorong penguatan lembaga adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Majelis Adat Aceh (MAA) juga tengah mendorong pematangan Rancangan Qanun (Raqan) Gampong tentang Peradilan Adat. Penguatan kelembagaan itu diperkuat dengan pelantikan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030.
Bagi Hendrika, momentum tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata. Lembaga adat tidak cukup hadir dalam seremoni, tetapi harus mampu menjadi bagian dari sistem penyelesaian persoalan masyarakat yang sesuai ketentuan.
“Adat harus menjadi ruang dialog dan penyelesaian sepanjang perkara tersebut memang berada dalam kewenangan yang dapat ditangani di tingkat gampong. Jangan sampai penyelesaian lokal justru bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran KUA. Menurutnya, lembaga tersebut dapat memberikan pembinaan kepada pasangan yang sedang menghadapi keretakan rumah tangga, terutama mengenai tanggung jawab masing-masing, konsekuensi perceraian, serta kepentingan anak.
“KUA bukan mengambil kewenangan Mahkamah Syari’ah. Perannya memberikan pembinaan, nasihat dan fasilitasi sesuai kewenangan. Jika upaya tersebut tidak berhasil, masyarakat tetap berhak menempuh jalur peradilan,” jelasnya.
Hendrika menegaskan, gagasan tersebut bukan upaya mempersempit akses masyarakat terhadap hukum. Sebaliknya, ia ingin memastikan pasangan yang menghadapi persoalan memperoleh kesempatan yang layak untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelum perceraian menjadi pilihan terakhir.
“Yang kita dorong bukan menutup pintu Mahkamah Syari’ah, melainkan membuka ruang bagi perdamaian sebelum keputusan final diambil. Kepentingan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Syari’ah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., yang dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syari’ah Idi, Ilyas, lewat WhatsApp terkait pandangan tersebut, memberikan respons berupa tanda jempol (👍).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan substantif dari pihak Mahkamah Syari’ah Idi mengenai gagasan penguatan mediasi melalui keluarga, gampong, KUA, dan lembaga adat sebelum perkara didaftarkan.
Hendrika berharap MAA Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta pemerintah kabupaten/kota lainnya memperkuat edukasi publik mengenai penyelesaian persoalan secara berjenjang.
Menurutnya, sinergi antarunsur tersebut dapat menciptakan ruang penyelesaian yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Semua pihak harus bekerja sesuai kewenangan. Perdamaian perlu diutamakan, tetapi hak masyarakat memperoleh keadilan tetap harus dijamin,” pungkas Hendrika. (SR)




































